Nasional
Begini Jurus Mendikbud Lawan Intoleransi di Sekolah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim akan membuat aturan untuk menangkal intoleransi di sekolah. Ia menegaskan akan segera menerbitkan surat edaran (SE) dan membuat hotline atau layanan pengaduan terkait tindak intoleransi.
Keputusan Menteri Nadiem ini diambil setelah terjadinya kasus siswi non-muslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat dipaksa untuk mengenakan jilbab oleh pihak sekolahnya.
“Sebagai tindakan konstruktif berdasarkan kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa,” kata Nadiem, seperti dilansir Kompas.com, Minggu (24/1).
Nadiem menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi guru atau pun kepala sekolah yang melakukan tindakan intoleransi. Kemendikbud, ujarnya, telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberian sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi semua pihak yang terbukti terlibat.
“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem.
Nadiem juga menegaskan, pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan mengenai pakaian seragam khas siswa.
Sementara itu, terkait ketentuan pakaian seragam sekolah telah diatur pada Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada aturan itu, pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Maka, kata Nadiem, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.
“Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah,” kata Nadiem.
“Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” ucapnya.
Sebelumnya sebuah video viral di sosial media memperlihatkan percakapan salah seorang orang tua siswa Eliana Hia dengan pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang.
Eliana dipanggil pihak sekolah lantaran anaknya, Jeni Cahyani Hia, tidak mengenakan jilbab. Jeni tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu. Ia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim.
Persoalan itu kini telah diselesaikan, dan Jeni tetap dapat bersekolah tanpa harus berjilbab.