Nasional
Menteri Tjahjo: Kalau ASN Terlibat Terorisme, Pecat!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan tindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar paham radikalisme dan terlibat dalam kegiatan radikalisme.
“Kalau memang dia terpapar radikalisme, nonjob dan dibina. Kalau dia teroris, jelas ada dasarnya, kemudian dipecat,” kata Menteri Tjahjo dalam audiensi Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila, Kamis (21/1), seperti dikutip Tribunnews.com.
Menteri mengaku bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara rutin menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan disiplin, terutama yang terlibat radikalisme dan terorisme.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme dilakukan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga pada 12 November 2019 lalu.
Diharapkan pula dengan terbitnya Perpres No. 7/2021, Satgas SKB 11 Menteri bisa bergerak lebih optimal dan bersinergi dengan perwakilan-perwakilan perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaanya.
Ini bukan pertama kalinya Menteri Tjahjo mengatakan hal itu. Pada akhir tahun lalu, ia juga menegaskan hal yang sama.
Kalau ASN sudah terpapar terorisme, jangan harap bisa naik jabatan, pecat saja,” tegas Tjahjo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020), seperti dilansir Kompas.com.
Pada kesempatan itu, ia juga mengaku telah memberikan sanksi kepada 70-an ASN setiap bulannya akibat terpapar terorisme.
“Setiap bulan harus teken dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantaran sebanyak 70-an ASN kena sanksi akibat terpapar terorisme. Ada ASN yang dipecat, ada turun jabatan, hingga non-job,” ungkap Tjahjo.
Menurut dia, secara ideologi, paham radikalisme sangat bertolak belakang dengan marwah kebhinekaan Indonesia. Sehingga, sambung dia, sudah selazimnya akar-akar radikalisme dicabut dari bumi Pertiwi.