Nasional
Update Kasus Pemukulan Wartawan ABI Press (2)
Para pelaku kekerasan terhadap wartawan ABI Press saat acara Deklarasi Aliansi Nasional Anti Syiah di Bandung (20/4) tak akan bernafas lega. LBH Bandung, LBH Universalia, LBH Pers, dan AJI terus berkonsolidasi untuk menyeret pelaku aksi pemukulan itu ke meja hijau.
Muhammad Ngaenan, wartawan korban pemukulan, saat bertemu dengan staf LBH Bandung, Willy Hanafi, Senin (19/5) di Cikini, telah menyatakan akan memberi kuasa kepada tujuh orang wakil dari ketiga LBH dan AJI untuk mengawal kasus yang sudah dilaporkannya ke kepolisian ini. Pemberian kuasa dilakukan menurut Willy, untuk memudahkan eksekusi di lapangan nantinya.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, S.H. saat kami temui di kantornya menegaskan mereka akan membantu mengawal kasus ini. “Kita akan dorong kepolisian menindaklanjuti kasus ini, mengusut sampai ditemukan tersangka dan membawanya ke sidang pengadilan,” tekan Nawawi.
Sementara Ahmad Taufik, wartawan senior yang pernah dipenjara pada zaman Soeharto sangat menyesalkan kasus pemukulan awak pers ini.
“Pada dasarnya kan kekerasan tidak boleh terjadi kepada siapa pun. Apalagi terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan,” ujar Taufik. “Jurnalis itu penyampai kabar kepada masyarakat. Ketika dia dihambat dan diteror, bahayanya tak hanya bagi si jurnalis. Tapi juga bagi masyarakat. Tanpa investigasi dan klarifikasi narasumber oleh wartawan, masyarakat hanya akan mendapat kabar yang tidak jelas, berupa desas-desus dan sebagainya.”
Pelimpahan Penanganan Perkara Yang Janggal
Senin (21/4), Ngaenan selaku korban telah melaporkan penganiayaan terhadap dirinya ke Polrestabes Bandung dengan nomor surat laporan LP/818/IV/2014/Polrestabes. Namun, Sabtu (10/5) datang surat dari Polrestabes Bandung dengan nomor: B/1126/IV/2014/Reskrim yang ditujukan kepadanya selaku pelapor, berisi pelimpahan penanganan perkara ke Polsek Lengkong Kota Bandung. Hal ini dinilai merupakan sebuah kejanggalan.
“Biasanya, kalau Polsek gak bisa tangani, ya dinaikin ke Polrestabes. Ini aneh, kok malah diturunkan?” ungkap Ahmad Taufik yang juga seorang pengacara ini. “Seperti ada tekanan lokal. Kalau berani menyikat geng motor, mestinya Polrestabes juga berani menyikat pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis ini.”
Direktur LBH Pers, Nawawi Bahrudin, juga merasa keberatan dengan pelimpahan perkara ini. “Saya selaku direktur LBH Pers keberatan. Harusnya tetap di Polrestabes, tidak diserahkan ke Polsek.” Nawawi menengarai ada yang ingin mengintervensi kasus ini. “Kita mendukung tempat yang lebih netral untuk menindaklanjuti kasus ini. Apa itu di Polres atau kalau perlu ke Polda. Agar orang yang mau mengintervensi kasus ini dihentikan.”
Lebih lanjut, Direktur LBH Pers ini menyebutkan pihaknya akan mengadakan Pelatihan Penyidik Untuk Perlindungan Jurnalis Dari Kekerasan yang akan diadakan di delapan kota seluruh Indonesia. Dan kasus pemukulan wartawan ABI Press saat menjalankan tugasnya ini akan dibawakan sebagai salah satu materi dan contoh kasus dalam pelatihan itu. (Muhammad/Yudhi)