Kajian Islam
Keharusan Sujud di atas Tanah
Mazhab Syiah meyakini bahwa ketika bersujud dalam shalat, seseorang harus melakukannya dengan meletakkan dahi di atas tanah atau segala sesuatu yang merupakan bagian dari bumi, atau yang tumbuh dari bumi. Seperti daun, dahan, dan seluruh tumbuh-tumbuhan, kecuali tumbuhan-tumbuhan yang dikonsumsi untuk makanan atau pakaian.
Karena itu, Mazhab Syiah tidak membenarkan bersujud di atas sajadah yang terbuat dari kain. Selain itu, Mazhab Syiah menganggap bahwa sujud di atas tanah lebih afdal dari sujud di atas jenis yang tumbuh dari bumi apapun. Karena itu, agar lebih mudah, banyak penganut Mazhab Syiah membawa lempengan tanah kering yang suci (biasa disebut turbah) untuk digunakan saat bersujud dalam shalat.
Dasar hukum ini adalah hadis Rasulullah saw yang menyatakan, “Bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan penyuci.”
Kata “masjid” di sini adalah tempat sujud. Hadis ini diriwayatkan kitab-kitab Ahlusunah. Antara lain Bukhari dalam Shahih-nya melalui jalur Jabir bin Abdillah, pada bab tayammum. Nasa-i dalam Shahih-nya, juga meriwayatkan dari jalur Jabir ibn Abdillah. Demikian pula Musnad Ahmad dari ibn Abbas. Riwayat yang sama juga maktub dalam kitab-kitab Mazhab Syiah.
Namun, boleh jadi ada yang menafsirkan kata “masjid” bukan dalam arti tempat sujud, tapi tempat shalat, yang berarti boleh shalat di mana saja di muka buini ini. Pandangan ini bertolak belakang dengan pandangan yang membatasi shalat hanya di tempat-tempat tertentu. Namun, lantaran pada riwayat itu digunakan kata tahur, yang berarti tanah itu menyucikan, maksudnya dengan tayammum, maka ia lebih tepat diartikan sebagai tempat sujud ketimbang tempat shalat. Sehingga maknanya menjadi tanah itu menuucikan sekaligus sebagai tempat bersujud.
Selain hadis di atas, terdapat banyak sekali riwayat Ahlulbait yang menegaskan bahwa bersujud itu harus di atas tanah, batu, dan sejenisnya.
Ayatullah Nasir Makarim Syirazi, Konsep Aqidah Syiah Imamiyah