Berita
Wamenkumham: Menolak Divaksin, Denda 100 Juta
Program vaksinasi virus corona di Indonesia sudah dimulai hari ini, Rabu (13/1) yang diawali dengan penyuntikan Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, semua orang akan mendapat suntikan vaksin. Bagi mereka yang menolak vaksinasi maka akan mendapatkan sanksi berupa hukum penjara hingga denda Rp 100 juta.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof. Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana.
“Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” ungkap Wamenkum dalam ‘Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi’ yang diselenggarakan PB IDI, Senin (11/1), seperti dilansir Kontan.co.id.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.
Wamenkum juga menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara di masa wabah, salah satunya dengan mengikuti vaksinasi.
“Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme, jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” tuturnya.
Sanksi lain yang tertuang dalam UU tersebut juga mengancam mereka yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, mengambil paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19. Termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.
Hanya saja, wamenkum mengatakan, sanksi dalam UU ini merupakan langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, dan paramedis, termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting.
“Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis, vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan,” ujarnya.
Ingat, suntik vaksin virus corona penting untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Namun, meski sudah mendapat suntikan vaksin virus corona, protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak tetap harus dilakukan.