Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Menag: Sikap Intoleransi Jadi Tantangan Kita

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa tantangan Kementerian Agama saat ini adalah menghadapi hatespeech atau ujaran kebencian, intoleransi, dan terorisme.

Tantangan kita adalah menghadapi hatespeech dan sikap intoleran, termasuk terorisme. Ini yang mesti dihindari,” kata Menag.

Hal itu disampaikan Gus Yaqut saat sowan ke sejumlah kyai di Jawa Tengah dan silahturahmi ke Ponpes al-Anwar, Sarang, Rembang, Jumat (25/12), seperti dikutip dari laman Kemenag.

Kedatangan Menag di Ponpes al-Anwar itu disambut Nyai Heni Maryam Maimoen dan KH Ubab Maimoen beserta adik-adiknya, termasuk Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. Ikut mendampingi Menag, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta’in Ahmad.

Menangapi pernyataan Menag, KH Ubab Maimoen mengatakan bahwa saat ini banyak pesantren yang tak memilki kyai. Menurutnya, hal itu harus menjadi perhatian khusus agar tak menjadi pintu masuk bagi pemahaman-pemahaman keagamaan yang berbeda dari pesantren pada umumnya.

Banyak pesantren yang tidak ada kyainya. Kadang paham agama yang berbeda muncul dari situ,” ujarnya.

Menag juga menyampaikan hal yang sama saat sowan ke Gus Baha, terkait pesantren, ujaran kebencian, dan intoleransi. Tak hanya itu, ikut pula dibahas sejumlah pekerjaan rumah Kementerian Agama yang harus diselesaikan. Antara lain persiapan haji di masa pandemi, penguatan aspek manajerial, dan tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren.

Akhir November lalu, Kementerian Agama menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi turunan dari UU Pesantren.

Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No. 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No. 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).