Nasional
Kemenag akan Cabut Izin Lembaga Amal Pendana Teroris
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengancam akan mencabut izin Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terbukti menyelewengan uang sedekah untuk mendanai jaringan terorisme.
“Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” katanya, Kamis (17/12).
Pernyataannya itu disampaikan menyusul temuan kepolisian soal penyelewengan dana kotak amal untuk mendanai kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
Sebagai langkah evaluasi, Kamaruddin mengatakan saat ini tengah berkoordinasi dengan lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk menelusuri temuan pihak kepolisian.
“Kemenag dan BAZNAS pusat sedang telusuri informasi tersebut,” kata Kamaruddin.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa mereka menemukan lembaga zakat yang selama ini dikelola oleh kelompok Jamaah Islamiyah.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono membeberkan modus pengumpulan dana itu. Kelompok JI, katanya, kerap memotong uang yang terkumpul dari kotak amal sebelum diaudit dan diserahkan ke lembaga resmi, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Tujuannya, agar legalitas kotak amal yang dijadikan modus pengumpulan dana itu tetap aman.
Argo mengatakan kotak amal itu memiliki ciri dengan rangka berbahan aluminium ada di 7 wilayah, mulai dari Jakarta hingga Semarang. Lebih jauh ia menjelaskan, ada pula kotak amal dengan berbentuk rangka kayu turut tersebar di 5 wilayah, mulai dari Solo hingga Ambon.