Berita
Kominfo Ajak Masyarakat Ikut Perangi Konten Negatif di Medsos
Prihatin dengan konten negatif di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi konten negatif di media sosial, terutama ketika memasuki masa Pilkada 2020.
“Kami juga ada cyber patrol tapi tetap aktif masyarakat menjadi penting,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Widodo Muktiyo dalam webinar bertajuk Menjamin Hak Pilih dan Partisipasi Pemilih, Selasa (3/11), seperti dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat dapat melaporkan konten negatif itu melalui media sosial Kominfo, seperti di platform Twitter, atau bisa juga melalui website dan e-mail Kominfo.
“Inilah upaya-upaya dan ini ada regulasinya termasuk peraturan menteri Kominfo terkait dengan internet negatif,” ujarnya.
Selanjutnya, laporan yang masuk akan diverifikasi oleh Kominfo untuk segera ditindaklanjuti.
Kominfo saat ini juga tengah menyiapkan aturan baru untuk mengatur platform media sosial dan penggunanya. Aturan baru ini nantinya akan mengatur sejumlah langkah yang lebih mendetail sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs atau konten di media sosial.
“Ada tahapan yang lebih jelas, sebelum melakukan pemblokiran, ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda, supaya ada efek jera dan aturannya akan lebih jelas,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Senin (19/10).
Dalam aturan baru itu nantinya juga akan diatur soal denda. Namun, masih belum jelas denda tersebut akan dikenakan kepada siapa? Apakah terhadap pengunggah konten atau platform media sosial.
Sementara pada PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik, yang baru disahkan bulan lalu, platform media sosial wajib memantau konten yang bertebaran di platformnya. Jika ditemukan konten negatif seperti hoaks, pornografi, dan terorisme, maka pemilik platform bertanggungjawab untuk segera menghapus konten tersebut.