Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Kemenag Siapkan Aturan Umrah di Masa Pandemi

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman mengatakan, kementerian agama (kemenag) sedang menggodok aturan kriteria jamaah umrah asal Indonesia ke Arab Saudi selama masa pandemi Covid-19.

Aturan itu nantinya akan tertuang dalam Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Aturan itu akan mengatur syarat dan kriteria jamaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan penerapan karantina bagi jamaah.

“Ada persyaratan bebas Covid, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan,” kata Oman, Senin (26/10).

Oman menambahkan, RKMA itu bertujuan memberikan pelbagai skema perlindungan bagi jamaah bila Indonesia diizinkan kembali mengirimkan jemaah umrahnya ke Saudi.

Arab Saudi sendiri dijadwalkan akan memberi kesempatan bagi jamaah dari luar kerajaan untuk melaksanakan umrah pada 1 November 2020 nanti. Namun, pemberian izin itu akan didahului pengumuman tentang negara mana saja yang diperbolehkan mengirim jamaah umrah ke Saudi.

RKMA itu, lanjut Oman, sudah dibahas dengan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jamaah. Karena ini bagian pelayanan. Termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” katanya.

Ia lalu mengatakan bahwa skema perlindungan bagi jamaah yang disusun kemenag itu sudah disesuaikan dengan aturan yang sudah diberlakukan Saudi. Sebelumnya, Saudi telah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi. Edaran itu antara lain mengatur soal akomodasi atau kamar hotel yang maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter

Aturan lainnya juga mengatur layanan konsumsi yang tidak lagi menggunakan sistem prasmanan. Usia jamaah juga dibatasi maksimal 50 tahun dan harus memiliki keterangan bebas Covid-19. Lalu, proses pendaftaran dikontrol melalui sistem yang disediakan Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.

“Intinya, kemenag menyiapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kita tinggal menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jamaah umrah mulai 1 November mendatang,” terang Oman.

Sebelumnya, Arab Saudi sudah mengizinkan warga lokal dan ekspatriat untuk melakukan ibadah umrah tahap pertama pada awal Oktober 2020 lalu. Keputusan pembukaan itu dilakukan sejak lokasi Kabah ditutup akhir Februari 2020 lalu akibat pandemi Covid-19.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *