Internasional
Pengadilan Yaman Vonis Mati Trump dan MBS
Kantor berita Saba melaporkan, Pengadilan Kriminal Tingkat Pertama Khusus di provinsi Saada telah menjatuhkan vonis hari ini (2/10) terhadap 10 terdakwa dalam pembunuhan siswa Dhahyan dengan pesawat tempur agresi koalisi.
Menurut vonis yang dikeluarkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Riyadh Ruzami itu, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada sepuluh terpidana karena menargetkan dan membunuh mahasiswa di Dhahyan dalam sebuah serangan udara.
Kesepuluh terdakwa tersebut adalah:
- Salman bin Abdulaziz Saud.
- Mohammad bin Salman bin Abdulaziz Saud.
- Turki bin Bandar bin Abdulaziz Saud.
- Donald John Trump.
- James Norman Mattis.
- Giselle Norton Allen Schwartz.
- Abd Rabbo Mansour Hadi.
- Ali Mohsen Saleh Ahmar.
- Ahmed Obaid Bin Dagher.
- Mohammad Ali Ahmad Maqdashi.
Putusan itu juga mewajibkan para terpidana untuk membayar denda 10 miliar dolar kepada para keluarga korban.
Rezim monarkis Arab Saudi meluncurkan agresi militer yang menghancurkan negara tetangga selatannya pada Maret 2015 bersama sejumlah negara sekutunya, serta dengan dukungan senjata dari negara-negara Barat, utamanya AS dan Inggris.
Tujuan agresi itu adalah kembali berkuasanya eks rezim Abdurabbu Mansour Hadi yang didukung rezim Riyadh dan mengalahkan gerakan Houthi Ansarullah yang mengambil kendali negara pasca pengunduran diri presiden dan pemerintahannya saat itu.
Menurut laporan Proyek Lokasi dan Data Peristiwa Konflik Bersenjata (ACLED), sebuah organisasi penelitian konflik nirlaba, perang yang dipimpin monarki Saudi sejauh ini telah merenggut nyawa sekitar 56 ribu warga Yaman. Agresi brutal itu juga telah mengakibatkan kerusakan infrastruktur negara yang cukup parah, termasuk menghancurkan rumah sakit, sekolah, dan pabrik.