Ikuti Kami Di Medsos

Ukhuwah

Fatwa Syaikh Al-Akbar Mahmud Syaltut tentang Mazhab Ja’fari

Fatwa As-Syeikh Al-Azhar Mahmud Shaltut

Sejak sekian lama Universitas Al-Azhar Asy-Syarif yang berada di kota Kairo-Mesir telah menjadi pusat dan kiblat pendidikan bagi masyarakat Ahlussunnah. Al-Azhar telah banyak mencetak para ulama dan tokoh Ahlussunnah yang kemudian tersebar di segala penjuru dunia, termasuk Malaysia & Indonesia.

Para alumni al-Azhar dapat bersaing dengan alumni-alumni Timur Tengah  seperti Saudi Arabia, Sudan, Tunis, Moroko, Jordan, Qatar dan negara-negara lainnya. Inilah salah satu penyebab al-Azhar menjadi semakin berpengaruh di berbagai negara muslim dunia, sehingga seorang pemimpin al-Azhar menjadi rujukan dan panutan bagi pemimpin perguruan tinggi lain di Timur Tengah. Berikut, satu fatwa dari para petinggi al-Azhar berkenaan kebebasan beramal dengan mazhab Ja`fari, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Syiah Imamiyah Itsna ‘Asyariyah.

Fatwa As-Syeikh Al-Azhar Mahmud Shaltut

Terjemahan Teks Fatwa Pertama

Berikut terjemahan teks fatwa pertama sebagai bukti Syiah Imamiyah adalah sah sebagai mazhab Islam yang boleh diamalkan :

Fatwa Rektor Universitas Al-Azhar, Syaikh Al-Akbar Mahmud Syaltut

Pejabat Pusat Universitias Al-Azhar

Dengan nama Allah Maha Pengasih Maha Penyayang

Teks Fatwa yang dikeluarkan Yang Mulia Syaikh Al-Akbar Mahmud Syaltut, Rektor Universitas Al-Azhar tentang Kebolehan Mengikuti Mazhab Syiah Imamiyah

Soal: Yang Mulia, sebahagian orang percaya bahwa penting bagi seorang Muslim untuk mengikuti salah satu dari empat mazhab yang terkenal agar ibadah dan muamalahnya benar secara syar’i, sementara Syiah Imamiyah bukan salah satu dari empat mazhab tersebut, begitu juga Syiah Zaidiah. Apakah Yang Mulia setuju dengan pendapat ini dan melarang mengikuti mazhab Syiah Imamiyah Itsna ’Asyariyah misalnya?

Jawab:

1. Islam tidak menuntut seorang Muslim untuk mengikuti salah satu mazhab tertentu. Sebaliknya, kami katakan: setiap Muslim punya hak mengikuti salah satu mazhab yang telah diriwayatkan secara shahih dan fatwa-fatwanya telah dibukukan. Setiap orang yang mengikuti mazhab-mazhab tersebut boleh berpindah ke mazhab lain, dan bukan sebuah tindakan kriminal baginya untuk melakukan demikian.

2. Mazhab Ja’fari, yang juga dikenal sebagai Syiah Imamiyah Itsna ‘Asyariyyah (Syiah Dua Belas Imam) adalah mazhab yang secara agama benar untuk diikuti dalam ibadah sebagaimana mazhab Sunni lainnya.

Kaum Muslim wajib mengetahui hal ini, dan sebolehnya menghindarkan diri dari prasangka buruk terhadap mazhab tertentu mana pun, karena agama Allah dan Syari’atnya tidak pernah dibatasi pada mazhab tertentu. Para mujtahid mereka diterima oleh Allah Yang Mahakuasa, dan dibolehkan bagi yang bukan-mujtahid untuk mengikuti mereka dan menyepakati ajaran mereka baik dalam hal ibadah maupun transaksi (muamalah).

Tertanda,

Mahmud Syaltut

Fatwa di atas dikeluarkan pada 6 Juli 1959 dari Rektor Universitas al-Azhar dan selanjutnya dipublikasikan di berbagai penerbitan di Timur Tengah, diantaranya pada:

1. Surat kabar Ash-Sha’ab (Mesir), terbitan 7 Juli 1959.

2. Surat kabar Al-Kifah (Lebanon), terbitan 8 Juli 1959.

Bagian di atas juga dapat ditemui dalam buku Inquiries About Islam oleh Muhammad Jawad Chirri, Direktur Pusat Islam Amerika (Islamic Center of America), 1986, Detroit, Michigan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *