Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Pernyataan Sikap ABI tentang Dinamika Penyintas Sampang di Rusunawa Sidoarjo

Pernyataan Sikap AHLULBAIT INDONESIA (ABI) Tentang Dinamika Penyintas Sampang di Rusunawa Sidoarjo

Ahlulbait Indonesia (ABI) adalah organisasi nasional keislaman yang didirikan pada tahun 2010 untuk menghimpun secara organik kalangan pencinta Ahlulbait Nabi saw yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan berasaskan Pancasila dan UUD 1945, ABI hadir dengan komitmen keagamaan dan semangat kebangsaan untuk memberi kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara, serta umat Islam tanpa memandang latar mazhab.

ABI telah membuktikan komitmennya dalam banyak peristiwa. Termasuk peristiwa Sampang yang disayangkan terjadi pada 2012 silam. Peristiwa kekerasan itu mengakibatkan jatuhnya korban jiwa serta kerugian material dan lainnya. Sepanjang prosesnya yang berlarut-larut, ABI tetap konsisten melakukan permbelaan dan pendampingan terhadap para korban.

Tentu saja seluruh pembelaan dan bantuan moral maupun material yang diberikan ABI kepada para korban bukan semata-mata disebabkan afiliasi keagamaan atau kelompok. Melainkan utamanya berpijak pada nilai-nilai kemanusian dan persaudaraan sesama Muslim yang menjadi fokus kepedulian dan bakti ABI sejak awal, hari ini, hingga masa mendatang.

Hingga kini, ABI tetap berharap agar semua pihak terus memperjuangkan dan menuntaskan, dengan segenap kemampuan, seluruh masalah yang merundung warga Sampang secara adil, bermartabat, dan berperikemanusiaan hingga terpenuhinya hak-hak dasar mereka sebagai warga negara Indonesia.

Setelah menimbang seluruh kemajuan dan dinamika warga pengungsi Sampang yang menetap di Sidoarjo sejak awal hingga hari ini, ormas ABI:

  1. Memandang dan menilai bahwa praktik menyintas hidup dalam suasana terusir serta termarjinalkan sebagai pengungsi di Tanah Air sendiri selama delapan tahun merupakan prestasi besar bagi warga dan rakyat biasa seperti mereka. Karena itu, mereka kini memiliki seluruh alasan untuk membuat pilihan yang dianggap terbaik bagi kehidupan dan masa depan mereka. Semua pihak seyogianya dapat memaklumi dan menerima kembali kehadiran mereka sebagai sesama anak bangsa dan hidup berdampingan secara damai di bawah naungan nilai-nilai kemanusian dan perlindungan Tuhan dan negara.
  2. Dapat memahami dinamika pemikiran dan proses lain yang dilalui para penyintas peristiwa Sampang, seraya mengapresiasi kesabaran mereka dalam menjalani situasi sulit dan menderita sebagai pengungsi di negeri sendiri selama bertahun-tahun, demi mempertahankan keyakinan dan hak hidup sebagai insan merdeka yang pantang menyerah di hadapan segala bentuk intimidasi, teror, dan paksaan.
  3. Mengajak aparat pemerintah dan berbagai elemen bangsa untuk memahami perkembangan yang terjadi di lingkungan para penyintas peristiwa Sampang sebagai dinamika yang wajar dan tanpa rekayasa, serta bersama-sama mengupayakan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara sesama warga negara berdasarkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan.
  4. Menegaskan kembali keberpihakan terhadap kebenaran dan keadilan dalam penyelesaian setiap konflik yang terjadi antara sesama anak bangsa; dan bahwa setiap warga negara harus dapat menikmati hak-hak dasarnya sebagai manusia, termasuk hak asasi dalam berkeyakinan dan mengamalkanya, yang secara tegas dilindungi dan dijamin oleh konstitusi negara.
  5. Meminta pemerintah Indonesia untuk secara konsisten hadir dalam proses penyelesaian seluruh konflik horisontal melalui mekanisme penegakan hukum secara konsekuen dan adil serta menjamin hak seluruh anggota masyarakat, tanpa mempertimbangkan afiliasi keagamaan, kelompok, dan lainnya, serta steril dari bias pandangan mayoritas-minoritas.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *