Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Zionis Kembali Hancurkan Rumah Warga Palestina

Selasa pagi, 18 Agustus 2020, cakar-cakar buldoser rezim pendudukan zionis mecabik dan merobohkan tempat tinggal warga Palestina di Jabal al-Mukabber, Yerusalem Timur, seperti dilaporkan koresponden WAFA.

Saksi mata melaporkan, tiga buldoser dengan kawalan polisi zionis menerobos ke lingkungan al-Sala’a. Polisi zionis itu lantas menutup gedung 4 lantai yang sedang dibangun dan meluluhlantakannya dengan buldoser.

Pemilik gedung yang dihancurkan itu diidentifikasi sebagai Aziz Ja’abis.

Tindakan penghancuran itu kontan memicu konfrontasi. Polisi zionis kemudian melepaskan tembakan ke arah pemuda setempat yang berusaha menghentikan pembongkaran. Tidak ada laporan korban cedera pada peristiwa itu.

Kontruksi bangunan itu konon dibongkar karena tak mengantongi izin pembangunan yang memang jadi benda langka di Palestina.

Dengan dalih pembangunan ilegal, rezim kolonial Zionis menghancurkan rumah-rumah secara periodik untuk membatasi ekspansi Palestina di wilayah pendudukan di Yerusalem.

Pada saat yang sama, penguasa kota dan penguasa pusat membangun puluhan ribu unit perumahan di pemukiman ilegal di Yerusalem Timur untuk warga zionis. Tindakan ilegal itu ditujukan untuk mendapatkan keseimbangan demografis yang menguntungkan pemukim ilegal zionis di kota pendudukan itu.

Meskipun Yerusalem Timur merupakan bagian dari Wilayah Palestina yang diakui secara internasional, namun sejak 1967, kota kecil itu telah menjadi subjek pendudukan militer zionis. Akibatnya, hak kewarganegaraan mereka ditolak dan hanya diklasifikasi sebagai “penduduk” yang izinnya dapat dicabut sewaktu-waktu jika mereka keluar kota selama lebih dari beberapa tahun.

Warga Palestina di sana juga didiskriminasi dalam semua aspek kehidupan termasuk perumahan, pekerjaan, dan layanan, serta tidak dapat mengakses layanan di Tepi Barat lantaran pembangunan tembok pemisah oleh rezim zionis. Dengan kata lain, warga Palestina menjadi warga kelas dua di rumahnya sendiri.

Menurut laporan kelompok hak asasi manusia zionis, B’Tselem, Pengadilan Tinggi zionis harus bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kebijakan yang mereka buat sehingga memicu perampasan hak milik warga Palestina di Area C Tepi Barat.

Laporan Fake Justice menunjukkan bahwa dukungan pengadilan terhadap kebijakan perencanaan rezim zionis sama saja dengan dukungan bagi perampasan dan pemindahan paksa warga Palestina. Ini adalah kejahatan perang di bawah hukum internasional.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *