Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Komitmen ABI dalam Law Enforcement sebagai Salah Satu Elemen Pendukung NKRI

Jakarta, 24/2/2020 – Sebagaimana entitas sosial lainnya, komunitas Muslim Syiah secara konstitusional, berhak mendapatkan perlindungan hukum, apalagi karena punya pemahaman dan pengamalan khas, kerap menjadi sasaran persekusi, dan aneka ujaran kebencian.

Pada faktanya, negara tak jarang absen dari kewajiban konstitusionalnya untuk melindungnya, malah dalam beberapa kasus, pengabaian dan diskriminasi cenderung meningkat.

Karenanya, selaku institusi formal yang diakui negara dan merepresentasi sejumlah besar individu komunitas Syiah, ormas Ahlulbait Indonesia (ABI) merasa perlu untuk merumuskan langkah-langkah antisipasi yang konstitusional dan legal,  khususnya terhadap potensi persekusi, diskriminasi, intimidasi, dan pelbagai jenis gangguan sosial lainnya.

Upaya perlindungan hak konstitusional dimaksud tentu wajib dilakukan dalam koridor peraturan dan undang-undang resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, ABI bertekad untuk mematuhi seluruh aturan konstitusi dan hukum seraya menjunjung tinggi asas profesionalisme dan kompetensi.

Karena sadar sebagai bagian integral dari bangsa bhinneka yang besar ini, ABI dituntut untuk berkomitmen terhadap Pancasila dan UUD 1945. Demi merawat kesadaran dan menguatkan komitmen itulah, diperlukan langkah-langkah legal berupa pemberian perlindungan terhadap komunitas, tersosialisasinya hak-hak hukum setiap individu komunitas dan anggota Organisasi, serta tumbuhnya rasa aman di tengah komunitas.

Bertolak dari visi dan misinya serta prosedur dan mekanisme kelembagaannya, ABI  berkomitmen  untuk menegaskan hak konstitusionalnya secara proporsional, profesional dan rasional sesuai asas urgensi dan prioritas sejauh tidak bertentangan dengan kemaslahatan yang lebih besar, antara lain;

a) Memberikan perlindungan hukum dalam kasus yang berkaitan dengan komunitas dan mazhab Syiah, bukan kasus hukum personal yang dikenal atau mengklaim sebagai penganut Syiah.
b) Seraya mengutamakan kepentingan tertinggi mazhab dan komunitas, memberikan perlindungan hukum kepada individu dalam komunitas Syiah dan anggotanya yang beraktivitas secara sah dan benar sesuai prinsip moral dan kearifan lokal dalam koridor arahan pimpinan Organisasi dan para pemuka komunitas.

Bertolak dari semangat itu, setelah melakukan kajian mendalam dan komprehensif, ABI membentuk tim Penasehat dan Konsultan Hukum yang secara resmi memberikan perlindungan hukum berupa advokasi, litigasi, dan upaya-upaya legal lainnya yang dipandang perlu dan relevan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *