Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Keyakinan Ormas Ahlulbait Indonesia (ABI) tentang Kenabian

Pembahasan kenabian yang dimaksud dalam hal ini mencakup tema-tema seputar Nabi; kriteria, kewenangan, dan kepatuhan kepada Nabi serta kewenangan turunannya. yang merupakan konsekuensi kepatuhan kepada Nabi.

Baca juga Keyakinan Ormas Ahlulbait Indonesia (ABI) tentang Ketuhanan

Dalam pandangan tauhid yang disarikan dari ajaran Ahlulbait, kekuasaan atau kewenangan adalah hak mutlak Allah. Pada dasarnya manusia, siapa pun, tak punya kuasa secara inheren atas dirinya apalagi selain dirinya. Itulah arti kewenangan hakiki yang meniscayakan kepatuhan mutlak.

Secara primer kewenangan hakiki dapat dibagi dua;

a) Kewenangan esensial, yaitu kewenangan tunggal Allah SWT.
b) Kewenangan aksidental, yaitu kewenangan yang tidak dimiliki sendiri, namun diperoleh dari pemilik kewenangan tunggal.

Kewenangan aksidental terbagi dua;

a) Kewenangan yang diperoleh secara langsung dari pemilik kewenangan esensial,
b) Kewenangan yang diperoleh dari penerima kewenangan langsung.

Kenabian adalah sebuah prinsip perwakilan ilahi dengan kewenangan mutlak yang didelegasikan secara langsung oleh Allah SWT kepada manusia suci melalui wahyu.

Baca juga Mengapa Manifesto?

Keyakinan ABI tentang kenabian adalah sebagai berikut:

1. Allah SWT sebagai Pengatur menetapkan aturan dan norma (tasyri’) berupa ajaran yang diwahyukan kepada para nabi dan rasul yang dipilih sebagai penyampai (muballigh), penetap (musyarri’) dan penerap (munaffidz) sekaligus teladan (uswah).

2. Karena Nabi adalah penerima wahyu yang suci, maka ia harus suci (maksum).

3. Kemaksuman berlaku pula atas Nabi sebagai penyampai, penetap, penerap dan teladan.

4. Islam sebagai agama terakhir yang bersumber dari wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, membutuhkan Penjaga wahyu sepeninggal beliau yang juga memiliki kesucian.

5. Penjaga tersebut adalah Imam yang ditunjuk oleh Allah SWT melalui Nabi SAW dengan kewenangan sebagai penyampai, penetap, penerap dan teladan ajaran beliau.

6. Kewenangan seorang Imam merupakan kewenangan aksidental yang didapatkan dari Nabi sebagai penerima kewenangan aksidental dari Allah SWT.

7. Keberadaan para Imam yang mewarisi Nabi SAW adalah konsekuensi hikmah Ilahiyah (kebljaksanaan Tuhan) dan kelemahlembutan-Nya yang berlanjut hingga akhir zaman dengan kehadiran Imam terakhir yaitu Imam Muhammad Al Mahdi (AFS).

8. Sebagai hamba yang berkewajiban untuk taat dan patuh kepada Allah SWT. manusia hanya bisa taat dan patuh kepada-Nya melalui ketaatan dan kepatuhan kepada Nabi dan kepatuhan kepada Imam sebagal pewaris Nabi.

9. Di masa keghaiban Imam Muhammad AI Mahdi (AFS) kepatuhan kepada Allah SWT; Nabi dan Imam diwujudkan dalam kepatuhan kepada seorang Faqih sebagai penerima kewenangan aksidental dari Imam, yang lazim disebut Wali Faqih (pemegang Wilayatul Faqih).

10. Wahyu yang diterima Nabi Muhammad SAW dan termaktub dalam kitab suci Alquran, sekaligus merupakan mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW. Yakni Alquran yang beredar di tengah kaum Muslimin, berjumlah 114 surah dari surah Al-Fatihah hingga surah An-Nas tanpa perubahan, pengurangan, dan penambahan.

11. Semua kandungan yang disebutkan di dalam Alquran adalah benar selamanya dan wajib diimani, di antaranya tentang Malaikat, para Nabi, Kitab dan Suhuf yang diturunkan, Jin dan Manusia, serta Hari Akhir dan Kebangkitan.

Manifesto ABI, Bab II Pandangan Dunia, Halaman 5.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *