Berita
Kesempurnaan Agama Islam
Pertanyaan kepada Alammah Thabathabai: Apakah Anda sependapat dengan kami bahwa Islam adalah agama yang tidak sesuai dengan zaman sekarang dan tidak mampu beradaptasi dengan tuntutan dinamika?
Jawaban: Pernyataan Islam adalah agama yang tidak sesuai dengan zaman sekarang dan tidak mampu meyesuaikan diri dengan tuntutan tempat dan zaman adalah pernyataan tak beralasan dan tidak masuk akal. Ucapan seperti ini lebih mirip dengan ucapan yang keluar dari bibir penyair dari pada seorang filsuf. Zaman tidak dapat menciptakan perubahan total yang menyebabkan berubahnya semua hukum-hukum kehidupan yang harus dijalankan umat manusia. Siang dan malam yang kita rasakan di hari ini sama seperti siang dan malam ribuan tahun yang lalu. Tanah, langit, udara, dan selainnya, sama seperti yang pernah ada ribuan tahun yang lalu. Yang berubah adalah pola kehidupan umat manusia yang semakin canggih dan hari demi hari semakin banyak hal-hal yang perlu dibenahi dan diubah. Dengan perkembangannya, kini umat manusia mampu memburu kenikmatan-kenikmatan yang dahulu kala sama sekali tidak pernah terlintas di pikiran para raja dan kini selalu terbayang di pikiran para pengemis dan orang-orang jalanan.
Pembahasan sebelumnya #Thabathabai: Dua Macam Hukum dalam Islam
Perubahan pola pikir umat manusia sama seperti perubahan pola pikir seorang individu manusia yang disebabkan oleh selalu bergantinya kondisi kehidupan. Seorang pengemis yang tak punya apa-apa, senantiasa memikirkan perutnya dan lupa akan segala hal. Begitu ia mampu menelan sesuap makanan, ia mulai memikirkan pakaian. Begitu ia mampu membeli pakaian, ia mulai memikirkan tempat tinggal dan kemudian berkeluarga. Setelah itu ia mulai memikirkan anak-anak. Setelah itu ia mulai berencana untuk mengembangkan keuangan keluarganya. Lalu ia berpikiran untuk menimbun kekayaan sebanyak-banyaknya. Kemudian ia ingin menikmati apa saja; dan seterusnya.
Sekarang hukum-hukum sosial telah menjadikan kemauan mayoritas masyarakat sebagai landasannya. Meski tidak sesuai dengan kemaslahatan hidup yang sebenarnya perhukum-perhukum tersebut tetap dijalankan; dan jika seandainya sesuai dengan kemaslahatan bersama, tetap saja keinginan minoritas masyarakat tidak dipedulikan karenanya. Tetapi hukum-hukum Islam tidak seperti ini. Ia menjadikan jiwa Manusia Alami (menurut istilah Alquran adalah fitrah manusia sebagai landasan hukum-hukum hidup umat manusia. Yakni Islam peduli dengan wujud alamiah manusia dengan segala apa yang ia miliki dalam menciptakan hukum dan perhukum. Islam peduli dengan kebutuhan-kebutuhan alamiah umat manusia yang telah ditunjukkan oleh fitrah manusiawi mereka; kemudian sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan tersebut, Islam meletakkan hukum-hukum hakiki yang layak untuk dijalankan.
Dengan demikian, tujuan diletakkannya hukum-hukum hidup dalam Islam, adalah pemenuhan kebutuhan-kebutuhan manusiawi yang sebenarnya; entah sesuai dengan keinginan mayoritas masyarakat atau pun tidak. Ahukum-hukum inilah yang disebut Islam sebagai syariat; dan menurutnya, syariat tidak dapat berubah dan dirubah. Selama manusia adalah manusia, kebutuhan-kebutuhan manusiawinya akan tetap sama dan tidak akan berubah. Selain memiliki hukum-hukum tetap bernama syariat, Islam juga memiliki hukum-hukum lain yang dapat dirubah; yaitu hukum-hukum yang berkaitang dengan perubahan gaya hidup umat manusia. Dengan berkembangnya gaya hidup umat manusia, hukum-hukum ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan tersebut. Hubungan hukum-hukum ini dengan hukum-hukum tetap, yakni syariat, seperti hubungan antara hukum-hukum majelis permusyawaratan yang dapat dihapus dengan undang-undang dasar negara yang tidak dapat diubah.
Islam memberikan wewenang kepada seorang wali amr dalam pemerintahan beragama untuk mengurusi hukum-hukum yang berkenaan dengan kebutuhan zaman dan perkembangan kehidupan manusia. Sesuai dengan kemaslahatan zaman, dan sesuai dengan kebutuhan bersama, ia dapat memberikan beberapa keputusan dalam penciptaan hukum kemudian menjalankannya. Selama kemaslahatan masih ada, hukum-hukum tersebut masih layak untuk dijalankan. Dan sebaliknya, ketika kemaslahatan sudah tiada, maka hukum-hukum tersebut tak perlu lagi dijalankan. Lain halnya dengan hukum-hukum Ilahi yang bernama syariat; hukum-hukum ini tak dapat dirubah sedikitpun.
Dengan keterangan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa Islam memiliki dua macam hukum: Yang pertama, adalah hukum-hukum tetap yang telah diciptakan berdasarkan tabiat alamiah manusia dan disebut dengan syariat; dan yang kedua, adalah hukum-hukum yang dapat dirubah sesuai dengan perubahan kemaslahatan dan tuntutan zaman; seperti hukum-hukum lalu lintas. Dahulu kala di saat umat mansia hanya mampu mengendarai kuda, onta dan keledai untuk bepergian, mereka tidak membutuhkan hukum-hukum lalu lintas sebanyak saat ini. Tapi kini, sarana transportasi umat manusia telah berkembang pesat. Mereka mampu bepergian melalui jalan darat, bawah tanah, laut, dan bahkan udara! Dengan demikian di zaman ini kita membutuhkan banyak sekali hukum-hukum lalu lintas yang sangat rumit. Dengan demikian, pernyataan Islam adalah agama yang tidak sesuai dengan zaman sekarang dan tidak mampu meyesuaikan diri dengan tuntutan tempat dan zaman adalah pernyataan yang tidak berdasar.
Mungkin yang akan dipertanyakan oleh siapa saja adalah pertanyaan-pertanyaan mengenai kemaslahatan hukum-hukum Islam. Karena terkadang hukum-hukum Islam kelihatannya tidak sesuai dengan kemaslahatan zaman dan tak semua orang mengetahui hikmah-hikmah di baliknya. Dengan demikian permasalahan ini sering kali dipertanyakan oleh beberapa orang. Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini, kita membutuhkan kesempatan yang sangat banyak dan tidak mungkin untuk di bahas dalam dua atau tiga lembar surat saja. Kalau memang diperlukan, silahkan anda mengirimkan beberapa pertanyaan yang lain sehingga kita dapat melanjutkan pembahasan ini.
Islam Agama Fitri
Apakah menurut Anda hukum-hukum Islam yang pernah dijalankan pada seribu empat ratus tahun yang lalu kini harus diubah?
Jawab: Saya sudah sering memberikan jawaban atas pertanyaan seperti ini sebelumnya. Telah saya jelaskan bahwa hukum-hukum (syariat) Islam telah diciptakan atas dasar fitrah alamiah manusia; bukan keinginan mayoritas masyarakat. Allah Swt berfirman: “Dengan teguh dan dalam keadaan yang patut menghadaplah ke arah agama ini! Yakni fitrah dan bentuk penciptaan yang mana umat manusia tercipta atas dasar hal itu. Tidak ada perubahan dalam penciptaan Tuhan. Itulah agama yang dapat mengatur hidup umat manusia.” [QS. Ar-Rum: 30]
Selajutnya Diskusi Mengenai Kenabian Rasulullah SAW
Alamah Sayyid Muhammad Husain Thabathabai, Islam, Dunia dan Manusia.