Berita
Ketentuan yang Penting untuk Diperhatikan dalam Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan
Dari : DPP-ABI [Dewan Pengurus Pusat Ahlulbait Indonesia]
Kepada : DPW-DPD ABI Seluruh Indonesia
KETENTUAN YANG PENTING UNTUK DIPERHATIKAN DALAM PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEAGAMAAN
A. Jaminan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Atas Beragama Dan Melaksanakan Kegiatan Keagamaan
Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam hal ini Peringatan Asyura yang dilakukan oleh masyarakat muslim Syiah telah dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut tidak dapat dikurangi, diganggu atau dipaksa diberhentikan atau dilarang, dan bahkan Negara wajib menghormati, melindungi dan melakukan pemenuhan atas hak tersebut (lihat ketentuan Pasal 28E, Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 28E ayat (1) dan Ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 18 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik / International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi dengan Undang Undang yang telah diratifikasi dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesanan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik), ketentuan tersebut telah dilakukan penafsiran oleh Komite HAM PBB yaitu dalam komentar Umum No 22 Pasal 18).
B. Peraturan Teknis Untuk Melaksanakan Kegiatan
Dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan dapat dilakukan dengan 2 (dua) bentuk yaitu (1) kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum atau (2) dengan melalui ijin keramaian. Hal tersebut tergantung dengan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.
1. Penyelenggaraan Kegiatan Dengan Bentuk Penyampaian Pendapat Di Muka Umum
Bahwa pelaksanaan kegiatan Asyura dapat dilaksanakan menurut Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dengan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
Pasal 6 mengatur: “Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
- menghormati hak-hak orang lain;
- menghormati aturan-aturan moral yangdiakui umum;
- menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
- menjaga dan menghormati keamanan danketertiban umum; dan
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.”
Pasal 9 mengatur:
“(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: a. Unjuk rasa atau demontrasi; b. Pawai; c. Rapat umum; dan atau d. Mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat, dan b. objek-objek vital nasional; c. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.”
Adapun penjelasan Pasal 9 ayat (1) tersebut adalah sebagai berikut:
- Unjuk rasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstrative di muka umum.
- Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
- Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
- Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.”
Pasal 10 mengatur:
“(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan di mulai telah diterima oleh polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.”
Penjelasan Pasal 10 Ayat (3) menyatakan : “Yang dimaksud dengan Polri setempat adalah satuan Polri terdepan di mana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada:
- 1 kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polsek setempat;
- kecamatan atau lebih dalam lingkungankabupaten/kotamadya, pemberitahuan ditujukan kepada polres setempat;
- 2 kabupaten/kotamadya atau lebih dalam satu propinsi, pemberitahuan ditujukan kepada polda setempat;
- 2 propinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan pada markas besar kepolisian negara republik Indonesia.”
Tata cara pemberitahuan kegiatan menurut Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum mengaturnya sebagai berikut :
Pasal 11 mengatur: “Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) memuat: a. maksud dan tujuan; b. tempat,lokasi dan rute; c. waktu dan lama; d. bentuk; e. penanggung jawab; f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perseorangan; g. alat peraga yang digunakan; dan atau h. jumlah peserta.”
Pasal 12 mengatur: “(1) Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9, dan pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan aman. (2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demontrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.”
Pasal 13 ayat (1) mengatur: “(1) setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 polri wajib: a. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan; b. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaianpendapat di muka umum; c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute”.
2. Penyelenggaraan Kegiatan Melalui Perizinan Keramaian
Perizinan Keramaian dalam 2 (dua) regulasi yaitu: (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik; dan (2) Juklap kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik mengatur sebagai berikut :
Pasal 3 mengatur: “Bentuk kegiatan keramaian umum meliputi: a. keramaian; b. tontonan untuk umum; dan c. arak-arakan di jalan umum.” Dan pada Pasal 4 mengatur: “Bentuk kegiatan masyarakat lainnya meliputi kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kemudian Pasal 5 mengatur: “Setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki Surat lzin.”
Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah: 1. Pentas musik band / dangdut; 2. Wayang Kulit; 3. Ketoprak; 4.Dan pertunjukan lain.
Tata Cara Perizinan keramaian menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik mengatur:
Pasal 6 mengatur:
“(1) Untuk memperoleh Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berskala nasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
(3) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berskala internasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
(4) Dalam hal permohonan izin tidak memenuhi ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/ atau ayat (3), Kapolri atau pejabat polri yang Berwenang dapat menolak permohonan izin yang diajukan.”
Pasal 7 mengatur:
“(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memuat paling sedikit: a. tujuan dan sifat kegiatan; b. tempat dan waktu penyelenggaraan; c. jumlah peserta atau undangan; dan d. penanggung jawab kegiatan.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan paling sedikit: a. daftar susunan panitia penyelenggara; b. persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan; c. rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait; dan d. pemyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pemeriksaan administratif terhadap permohonan izin sebagai pslla dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Untuk permohonan izin yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang memberikan tanda bukti penerimaan permohonan izin kepada penyelenggara.
(5) Dalam hal permohonan izin belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dan ayat (2), pejabat Polri Yang Berwenang mengembalikan permohonan izin kepada penyelenggara untuk dilengkapi.”
Pasal 9 mengatur:
“(1) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak terdapat permasalahan, pejabat polri yang Berwenang memberikan Surat lzin paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Untuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang berskala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang menerbitkan Surat Izin paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Untuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang berskaia internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang memberikan Surat Izin paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat permasalahan, pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai dengan alasan.”
Persyaratan perizinan keramaian menurut Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat yaitu:
- Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)
- Surat Keterangan dari kelurahan Setempat;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu) Lembar;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
- Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar)
- Surat Permohonan Ijin Keramaian
- Proposal kegiatan
- Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
- Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
C. PENUTUP
Demikianlah beberapa ketentuan yang penting untuk diperhatikan dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan tersebut diatas disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
* Untuk soft copy ketentuan ini bisa diunduh klik PDF KEGIATAN KEAGAMAAN