Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Komitmen Ormas Ahlulbait Indonesia dalam Kebangsaan, Kemanusiaan dan Nasionalisme Indonesia

Kebangsaan dan Keumatan

Dalam bahasa Arab, terdapat dua kata yang terlihat mirip, yaitu ummah (umat) dan sya’b (bangsa) yang perlu dibedakan karena mengandung muatan yang berbeda. Sya’b (bangsa) adalah sekumpulan manusia yang memiliki kepentingan bersama untuk mempertahankan kesamaan dalam sebuah sistem (kenegaraan) yang disepakati seraya menghargai keragaman etnis, budaya dan bahasa di dalamnya; seperti bangsa Indonesia, bangsa Yaman, bangsa Cina dan lain-lain.

Sedangkan kata ummah secara etimologis dan semantik seakar dengan kata imam, pemimpin keagamaan. Jadi umat adalah sekumpulan manusia yang mengikuti imam yang diikat oleh satu keyakinan tanpa mempertimbangkan perbedaan kebangsaan, ras, daerah dan Iainnya; seperti umat Islam, umat Kristiani, Umat Hindu dan lain-lain.

Ormas Ahlulbait Indonesia (ABI) meyakini bahwa Islam adalah dasar identitas umat, dan sistem kenegaraan adalah dasar identitas bangsa. ABI meyakini bahwa umat Islam adalah satu komunitas global yang dipertemukan oleh kesamaan dalam Islam meskipun berbeda bangsa dan negara. ABI meyakini bahwa bangsa Indonesia dengan semua keragaman agama, suku, daerah dan lainnya adalah komunitas lokal yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemanusiaan

Manusia adalah entitas berakal dan bersosial yang paling sempurna di antara entitas lainnya. Kemanusiaan adalah prinsip yang terbentuk oleh kesamaan sebagai spesies manusia dan diikat oleh kecenderungan kepada norma-norma universal. Dan kemanusiaan adalah prinsip yang mendahului prinsip Kebangsaan dan prinsip Keumatan yang merupakan dua konsep himpunan yang terbentuk darinya.

ABI meyakini bahwa manusia adalah hamba Tuhan paling mulia bila mematuhi akal sehat yang membuahkan prinsip kemestian bertuhan dan beragama. ABI juga meyakini bahwa prinsip kebangsaan, prinsip keumatan dan prinsip kemanusiaan melahirkan hak dan kewajiban atas manusia yang sama-sama harus dihormati.

Keindonesiaan

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah suatu bentuk negara bersatu, merdeka dan berdaulat yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dari Sabang sampai Merauke serta Miangas hingga Pulau Rote dengan bermacam adat, suku, keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan dasar mewujudkan kehidupan bangsa yang adil dan makmur.

ABI meyakini bahwa NKRI adalah bentuk final dari negara Indonesia, dibangun di atas kontrak sasial yang diterima oleh semua unsur bangsa, di atas asas Pancasila don UUD 1945. ABI mendukung segala bentuk usaha mempertahankan persatuan dan kesatuan NKRl serta menolak segala gerakan yang merongrong persatuan dan kesatuan tersebut dalam bentuk makar, gerakan separatis dan Iainnya.

ABI berpandangan bahwa jaminan kelangsungan NKRI harus ditopang dengan pertama-tama:pembangunan manusia, pemerataan keadilan, penegakan hukum, pelestarian persatuan dan kebinekaan, dan penolakan terhadap segala bentuk ancaman, yang datang dari dalam atau dari Iuar, dan hal-hal Iain yang mangancam substansi NKRl.

2. Pancasila, UUD 1945 dan Undang-Undang / Peraturan lainnya

a) Pancasila

Pancasila adalah philosophice grondslag (landasan bernegara) yang terdiri dari lima sila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, mengandung prinsip-prinsip utama yang menjadi orientasi hidup bernegara atau leitstar (bintang penuntun) dan landasan titik temu dari kebinekaan Indonesia seperti yang diutarakan oleh penggalinya, Ir. Soekarno.

ABI meyakini bahwa Pancasila adalah Dasar Negara dan asas berbangsa. ABI meyakini bahwa selain sebagai hasil kontrak sosial, kebenaran nilai-nilai Pancasila bersumber dari niIai luhur bangsa, bersifat universal dan sesuai dengan ajaran suci Islam. ABI juga meyakini bahwa seluruh sila dalam Pancasila mesti diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara utuh.

b) UUD 1945

UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia. ABI meyakini UUD 1945 sebagai pijakan daIam berbangsa dan bernegara yang mengikat pemerintah dan seluruh rakyat.

c) Undang-Undang / Peraturan Lainnya.

Undang-Undang/Peraturan lain yang dimaksud adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-Undang ini memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi warga negara untuk konsolidasi posisi politik dan hukum,untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Undang-Undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak warga negara, dan hubungan di antara keduanya.

ABI meyakini bahwa Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya selama tidak menyalahi Pancasila dan UUD 1945, bersifat mengikat dan wajib dijalankan.

3. Nasionalisme Indonesia

Nasionalisme adalah pengindonesiaan nationalism, yang kadang dimaknai juga sebagai paham kebangsaan masyarakat suatu negara yang memiliki kesadaran dan semangat cinta Tanah Air dan bangsa, untuk mencintai bangsa dan negaranya sendiri.

Nasionalisme dapat juga didefiniisikan sebagai pemahaman dan kesadaran keanggotaan masyarakat suatu bangsa yang mempunyai keselarasan kebudayaan dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan sehingga secara potensial atau aktual memiliki sikap patriotisme (yang mencerminkan kecintaan terhadap negara), yakni spirit untuk mempertahankan kedaulatan, mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, eksistensi, kekuatan bangsa dan negara itu dari ancaman internal atau eksternal.

Indonesia memiliki rumusan khas Nasionalisme yang inklusif dan terbuka, tidak chauvinistic dan merendahkan bangsa-bangsa Iain. Nasionalisme Indonesia dibangun berdasarkan atas keinsyafan dirinya sebagai bagian dari warga dunia dan universalitas kemanusiaan.

ABI meyakini konsepsi Nasionalisme Indonesia seperti yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya, Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, yakni “Internasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak berakar di dalam buminya Nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman sarinya lnternasionalisme.”

ABI meyakini konsepsi Nasionalisme Indonesia tidak berlandaskan pada homogenitas maupun dominasi satu entitas etnis, ras, agama, dan antar golongan tertentu di atas yang lain, melainkan pada kesadaran untuk hidup bersama berdasarkan atas semangat gotong-royong, saling menghormati dan setara bagi setiap orang yang ingin dan siap memberi, bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

ABI meyakini konsepsi Nasionalisme Indonesia sebagai pertemuan antara kehendak untuk bersatu dan hidup bersama dengan wawasan geopolitik keindonesiaan akan tanah dan bumi dan kedaulatan yang melingkupinya. ABI juga meyakini bahwa upaya mempertahankan kedaulatan ekonomi, politik dan sosial dari kesatuan teritori Indonesia adalah bagian dari komitmen Nasionalisme Indonesia.

Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74

17 Agustus 2019, disarikan dari buku Manifesto ABI

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *