Akidah
Merancang Piramida Iman: Pentingnya Kehadiran Imam Maksum
Mereka yang tidak mempelajari masalah-masalah akidah dengan baik dan teliti menduga bahwa titik perselisihan antara Syiah dan Ahlusunnah -sehubungan dengan masalah imamah- terletak pada masalah pengangkatan imam atau khalifah. Artinya, Syiah meyakini bahwa Nabi saw telah mengangkat Ali bin Abi Thalib as sebagai imam dan khalifah dalam mengatur dan membimbing umat.
Pembahasan sebelumnya: Merancang Piramida Iman: Imamah dan Kepemimpinan
Sementara itu, Ahlusunnah meyakini bahwa pengangkatan semacam itu tidak pernah terjadi. Yang terjadi adalah bahwa umat Islam mengadakan pemilihan atas seorang pemimpin dengan suara mereka sendiri. Kemudian khalifah pertama yang telah terpilih itu mengangkat dan menentukan sendiri khalifah setelahnya. Sementara pada periode ketiga, pengangkatan seorang khalifah diserahkan kepada sekelompok manusia yang terdiri atas enam orang. Adapun khalifah keempat ditentukan kembali oleh suara rakyat. Dengan begitu, tidak ada mekanisme khusus dan baku untuk menentukan dan mengangkat seorang khalifah di antara kaum muslim. Maka itu, setelah jabatan khalifah keempat berakhir, kursi khilafah ini diduduki oleh orang-orang yang kuat dan busuk, seperti yang juga berlangsung di negara-negara nonmuslim.
Dengan kata lain, sebagian orang menduga bahwa pandangan Syiah tentang pengangkatan khalifah pertama sama dengan Ahlusunnah dalam hal pengangkatan khalifah kedua yang dilakukan oleh khalifah pertama. Bedanya, keputusan Nabi saw tidak diterima umat, sedangkan keputusan khalifah pertama diterima oleh mereka.
Akan tetapi, terlepas dari pertanyaan-pertanyaan seperti atas dasar apakah khalifah pertama itu punya hak dalam mengangkat khalifah yang kedua? Berdasarkan keyakinan Ahlusunnah, mengapa Rasul saw tidak lebih memiliki rasa peduli terhadap Islam dibandingkan khalifah pertama? Bagaimana bisa terjadi bahwa Nabi saw meninggalkan umat Islam yang baru saja lahir tanpa seorang pemimpin yang akan menggantikan beliau, padahal setiap kali Nabi saw keluar dari Madinah menuju medan jihad selalu menunjuk seorang wakil dan khalifah di kota itu? Di samping itu, Nabi saw sendiri acapkali memperingatkan umatnya akan terjadinya fitnah, perselisihan dan bencana di tengah mereka.
Terlepas dari pertanyaan-pertanyaan tersebut atau pertanyaan lainnya, perlu kita tekankan bahwa ikhtilaf di antara Ahlusunnah dan Syiah berkisar pada masalah berikut ini: Apakah imamah, qiyadah, wilayah dan kepemimpinan itu merupakan posisi keagamaan yang tunduk pada syariat dan ketentuan Ilahi, ataukah posisi duniawi yang takluk pada faktor-faktor sosial dan kehendak masyarakat?
Syiah meyakini bahwa sebenarnya Nabi saw sekalipun tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan khalifahnya, beliau hanya melakukan pengangkatan khalifah dan Imam-imam atas dasar perintah Ilahi semata. Pada hakikatnya, falsafah di balik khatamiyah (berakhirnya) kenabian benar-benar terkait erat dengan penunjukan seorang imam maksum. Karena, dengan keberadaan seorang imam maksumlah kesejahteraan utama umat Islam setelah wafat Nabi saw akan dapat tercapai sepenuh mungkin.
Berangkat dari masalah inilah tampak jelas mengapa masalah imamah umat diangkat sebagai persoalan prinsipal akidah Syiah, bukan sekadar persoalan parsial fikih semata. Juga tampak jelas, mengapa tiga syarat pokok harus terpenuhi pada diri seorang imam, yaitu memperoleh ilmu laduni dari Allah, terjaga dari segala kesalahan dan dosa serta harus ditentukan oleh Allah Swt juga menjadi jelas bahwa menurut Syiah, masalah imamah ini sama sekali tidak bisa dipisahkan dari masalah marjaiyah (otoritas seorang mujtahid) dalam upaya menemukan hukum Ilahi, dan dari masalah hukumah (pemerintahan) serta wilayah (kedaulatan) di tengah umat.
Dengan demikian, kata imamah itu mencakup persoalan di atas. Berangkat dari sini-dan setelah kita memahami pengertian imamah serta kedudukannya di dalam kepercayaan Syiah, kami akan membahas seberapa kuat validitas pengertian tersebut.
Pentingnya Kehadiran Seorang Imam Maksum
Telah dijelaskan pada pelajaran sebelumnya, bahwa terealisasinya tujuan penciptaan manusia itu berhubungan erat dengan hidayah dan bimbingan wahyu Ilahi. Untuk itu, hikmah Ilahiah menuntut diutusnya para nabi as untuk melakukan dan menjalankan berbagai macam tugas, antara lain;
- Menuntun umat manusia kepada jalan kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, dan untuk memenuhi segala kebutuhan yang berhubungan dengannya.
- Mendidik setiap individu yang mempunyai potensi untuk dihantarkan kepada akhir peringkat kesempurnaan insaninya yang mungkin dapat mereka capai.
- Memberlakukan hukum-hukum Islam di tengah kehidupan sosial dan individu tersebut, sejauh situasi dan kondisinya memungkinkan.
Telah kami jelaskan pada pelajaran sebelumnya juga bahwa Islam adalah agama yang universal dan abadi. Tidak ada agama lain setelahnya yang menggantikannya, sebagaimana pula tidak ada lagi nabi yang datang kemudian dan membawa risalah baru. Ditutupnya kenabian hanya bisa sesuai dengan hikmah dan falsafah diutusnya para nabi as bila syariat samawi yang terakhir ini dapat memenuhi seluruh kebutuhan umat manusia, di samping bahwa syariat tersebut juga telah dijamin kelanggengannya sampai akhir zaman.
Alquran sebagai kitab samawi pamungkas telah dijamin kelanggengan dan keutuhannya oleh Allah Swt dari berbagai perubahan dan penyimpangan hingga akhir masa. Akan tetapi, Zahir ayat-ayat al-Quran tidak menjelaskan hukum-hukum dan semua ajaran Islam secara detail. Sebagai contoh, kita tidak dapat mengetahui jumlah rakaat salat lima kali dalam sehari semalam melalui ayat-ayat Alquran, begitu pula tatacara pelaksanaannya, dan ratusan hukum lainnya, yang sunah maupun yang wajib. Karena memang, Alquran tidak diturunkan untuk menjelaskan perincian hukum. Perincian hukum dan syariat Islam diletakkan di pundak Nabi saw lalu menerangkannya kepada seluruh umatnya, yaitu melalui ilmu-ilmu yang Allah Swt berikan kepada beliau selain dari wahyu Qurani.
Oleh karena itu, berangkat dari uraian di atas, hadis-hadis Nabi saw menjadi hujah dan sumber otentik ajaran Islam. Tetapi, kondisi sulit yang dialami oleh beliau, seperti pada tahun-tahun pemboikotan di lembah Syi’b Abi Thalib, dan peperangan melawan musuh-musuh Islam selama 10 tahun, semua itu tidak memberikan kesempatan sama sekali kepada Nabi saw untuk menjelaskan semua hukum dan syariat Islam kepada seluruh umat. Bahkan sebagian hukum Islam yang telah dipelajari oleh sahabat-sahabat beliau pun tidak terjamin kemurniannya. Contoh yang paling mudah, yaitu masalah wudu. Para sahabat berbeda pendapat tentang bagaimana tatacara Rasul saw melakukan wudu yang benar, padahal beliau telah mempraktikkan wudu di hadapan mereka selama bertahun-tahun. Tampak bagaimana masalah sesederhana wudu di atas tadi diperdebatkan oleh mereka, padahal masalah ini diperlukan oleh seluruh kaum muslim untuk diamalkan setiap hari.
Lebih dari itu dapat dikatakan, bahwa mereka itu tidak punya motif tertentu untuk menyelewengkan masalah ini. Terlebih lagi pada masalah-masalah lainnya yang praktiknya tidak dilakukan setiap hari oleh Nabi saw, dan tidak setiap hari pula mereka saksikan, baik dalam masalah sosial, politik, ekonomi, ibadah, muamalah dan lain sebagainya. Jadi, pada masalah-masalah yang lebih detail dan rumit sangat mungkin terjadi kekeliruan dalam penukilan, dan bisa jadi terdapat perubahan dan penyimpangan yang disengaja, khususnya dalam hukum dan ajaran yang tidak sejalan dengan selera dan hawa nafsu sebagian orang, atau berlawanan dengan kepentingan dan ambisi pribadi mereka.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa agama Islam hanya dapat ditawarkan sebagai agama yang sempurna yang dapat memenuhi semua kebutuhan umat manusia sampai akhir masa kehidupan dunia ini, apabila terdapat jalan yang terbuka lebar untuk memenuhi segala kebutuhan umat manusia di dalam agama itu sendiri, yaitu berbagai persoalan yang mengancam kehancuran mereka setelah wafat Rasul saw.
Peluang untuk menjelaskan dan mempraktikkan ajaran Islam yang murni, yang dapat memenuhi segala kebutuhan umat, tidak akan terwujud kecuali dengan cara menentukan khalifah Rasul saw yang saleh dan bersih lagi jujur. Dialah khalifah yang memiliki ilmu laduni dari Allah Swt, yang mampu menjelaskan semua syariat Islam dari seluruh dimensi dan keistimewaannya. Dialah khalifah yang ilmu dan ketakwaannya dapat mengangkatnya ke tingkat kemaksuman, sehingga dia tidak terpengaruh oleh hawa nafsu, dan tidak melakukan penyimpangan atas syariat Islam, serta mampu menjalankan peran Nabi saw dalam mendidik umat, menuntun dan membimbing orang-orang yang mempunyai potensi dan kemauan yang tinggi untuk mencapai kesempurnaan insani. Dialah khalifah yang mampu menjalankan roda pemerintahan Islam dengan baik dan jujur, melaksanakan syariat Islam di bidang sosial, politik, ekonomi, militer, serta mampu menyebarkan kebenaran dan meratakan keadilan ke seluruh dunia.
Pendek kata, berakhirnya kenabian itu hanya akan sesuai dengan hikmah Ilahiah jika dibarengi dengan penunjukan Imam maksum; yang memiliki segala kriteria yang dimiliki oleh Nabi saw, tentunya selain kenabian dan kerasulan.
Dengan begitu, jelaslah betapa pentingnya kehadiran seorang imam di tengah-tengah umat, betapa pentingnya ilmu laduni dari Allah Swt bagi seorang imam, dan betapa pentingnya pengangkatan imam oleh-Nya. Karena, hanya Dia-lah yang dapat mengetahui hamba-hamba-Nya yang pantas diberi ilmu dan kemaksuman sesuai dengan usaha mereka. Pada dasarnya, hanya Dia-lah yang memihak wilayah (kedaulatan) dan penentuan atas hamba-hamba-Nya itu, Dia pun dapat memberikan hak wilayah ini kepadaa orang-orang tertentu yang telah memenuhi kriteria-kriteria khusus.
Perlu kami tegaskan di sini, bahwa Ahlusunnah tidak menetapkan syarat dan kriteria apa pun bagi seorang khalifah, Artinya, seorang khalifah tidak harus ditentukan dan ditunjuk oleh Allah Swt dan Rasul-Nya, tidak perlu kepada ilmu laduni dari-Nya, juga tidak perlu menjadi maksum dari segala kesalahan, dosa dan maksiat.
Maka itu, jika seorang khalifah itu melakukan kesalahan, berbuat maksiat, itu tidak akan menggugurkan kekhalifahannya. Karenanya, tidak mengherankan bila ulama mazhab ini menukil dan mencatat di dalam kitab-kitab mereka berbagai macam kesalahan dan kelemahan para khalifah dalam menghadapi berbagai macam persoalan agama yang dikeluhkan oleh masyarakat. Hanya Syiah-lah yang meyakini keharusan terpenuhinya tiga syarat penting tersebut bagi 12 Imam mereka.
Dikutip dari buku karya Ayatulah Taqi Misbah Yazdi, Merancang Piramida Keyakinan.