Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Negeri yang Dibajak Radikalisme

Negeri ini telah dibajak oleh radikalisme. Perilaku radikal tumbuh subur di tengah masyarakat dan terus berkembang. Potensi sikap radikal berawal dari intoleransi yaitu ketidakmauan mengakui keragaman agama, nilai, dan budaya yang notabene adalah pondasi Indonesia sebagai negara bangsa. Intoleransi telah berkembang sedemikian rupa memunculkan stigma ideologi tertentu dari beberapa kelompok.

“Semuanya berawal dari pikiran. Salah satunya intoleransi. Aksinya berbeda-beda. Namun penyaluran radikalisasinya sama yaitu dengan melakukan siar kebencian kepada orang-orang di sekitar. Kalau kelompok terorisme tergolong kecil mereka biasanya mengeksklusifkan diri dan bergerak diam-diam melakukan penyerangan seperti teror bom,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nurkholis Hidayat, saat ditemui di kantornya, Selasa (3/5/2011).

Ia mengkategorikan kelompok radikal di indonesia dalam tiga bagian. Kelompok pertama adalah gerakan radikal yang mengaktualisasikan perjuangannya dalam bentuk serangan bom. Ia memasukkan Jamaah Islamiyah dan Jama’ah Ansharut Tauhid dalam kategori ini. Kelompok kedua adalah organisasi-organisasi Islam yang kerap menampilkan sikap kerasnya dalam pernyataan-pernyataan mereka di media dan kerap melakukan tindak anarkis. Kelompok ketiga disebutnya memiliki banyak bagian dan memiliki fokus yang berbeda. NII dimasukkannya dalam kelompok ini.

“NII beragam kan ya. Ini merupakan diaspora dari kelompok NII yang awal dulu dan kemudian menyebar. Ada yang sebagian kecil melakukan aksi-aksi lain untuk menyebarkan tentang negara Islam yang ingin mereka wujudkan. Sementara, ada juga (gerakan NII) yang melakukan teror dan kekerasan,” kata dia.

Menurut Nurkholis, dengan caranya masing-masing, kelompok-kelompok ini sebenarnya sedang menyiarkan kebencian kepada kelompok lain. Syiar kebencian dilakukan melalui khotbah dalam forum-forum terbuka, melalui buku bacaan dengan judul dan isi yang provokatif, serta melalui video yang menunjukkan seorang tengah berpidato dengan terang-terangan mengajak melakukan kekerasan di Youtube.

Syiar-syiar kebencian bukan hanya dilakukan dalam kegiatan agama saja. Beberapa diantaranya dilakukan dengan mengirimkan pesan singkat telepon selular (SMS), majalah, spanduk, hingga media online. Inilah yang menjadi penyebab, semakin luasnya radikalisme tanpa bisa dengan mudah ditangkal.

“Lama- kelamaan ya dibajak negeri ini. Jadi bukan hanya hukum yang harus dikelola, tapi juga mencegah pencegahan pemikiran seperti ini,” kata Nurkholis.

Instrumen hukum

Menurutnya, memang tak ada instrumen hukum yang dapat mempidanakan pikiran yang intoleran dan stigma yang salah. “Saya pikir permasalahan yang ada di Indonesia, sering nih setiap kali ada persoalan kemudian dijawab dengan regulasi. Padahal tidak harus juga seperti itu. Kalau yang saya lihat, stigma dan intoleransi seperti ini berada dalam level sosiologis bukan legal, karena masih termasuk dalam pikiran. Kalau dasarnya di pikiran, maka persoalannya bukan hukum yang menyelesaikan. Tapi kalau sudah menyangkut diskriminasi dan level tindakan seperti kekerasan, baru ditindak,” lanjutnya.

Ia berpendapat, tak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menyatakan bahwa instrumen hukum di Indonesia kurang memadai untuk menangkal radikalisme. “Kalau NII merongrong Pancasila dalam pikiran mereka, itu tidak bisa dipidana. Tapi, jika pikiran itu diaktualisasikan dalam bentuk peryataan yang menebarkan permusuhan, kebencian dan meneror orang atau makar, bisa pakai KUHP. Jika mereka melakukan tindak kekerasan juga bisa dijerat dengan KUHP. Lebih jauh, kalau dia melakukan aksi terorisme, undang-undang anti teror juga sudah ada,” jelasnya.

Ia melanjutkan, syiar kebencian yang dilakukan orang atau sekelompok orang kepada orang lain untuk menghasut dapat dijerak KUHP Pasal 156 jo 157. Dalam aturan tersebut, pelaku penyebar kebencian dan provokasi yang berujung pada tindakan radikal bisa dijerat hukuman empat tahun penjara.

“Saya pikir kalau untuk legal, kita ini sudah cukup punya aturan dan undang-undang. Masalahnya adalah bagaimana bisa menerapkan aturan yang ada secara maksimal. Selama ini polisi dan pemerintah membiarkan saja syiar kebencian ini dilakukan. Kalau sekadar pakai seragam militer kemudian dilarang, itu bukan masalahnya. Paling penting kan konteksnya kalau kepolisian bisa punya cukup bukti untuk mengamankan orang yang terduga teroris. Berarti kerja intelijen dan polisi juga harus maksimal, ” katanya.

“Polisi kan seperti pemadam kebakaran. Kalau ada kejadian baru bisa ditindak. Meskipun, dalam Undang-Undang Kepolisian, juga ada tugas polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, yang bisa dilakukan melalui bimbangan masyarakat (bimas). Sebenarnya kan hal itu juga bisa dimaksimalkan untuk mencegah radikalisme dalam masyarakat. Selain tetap bekerjanya intelijen,” tambah dia.

Institusi lain

Ia mengakui, upaya pencegahan tindakan radikal tidak hanya menjadi kerja polisi, tapi juga institusi lain seperti Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. “Pendidikan, Mendiknas harus mengontrol bagaimana buku-buku pengajaran yang dipakai di sekolah jangan sampai berisi tulisan-tulisan yang bersifat radikal. Termasuk guru-guru yang mengajar di sekolah juga harus diawasi,” ujarnya.

Berbagai kementerian masing-masing bidang memiliki tanggungjawab untuk melakukan langkah preventif. Meskipun, aku Nurkholis, akan memakan waktu panjang dan tidak mudah. Tetapi harus tetap dicoba, untuk mencegah tumbuh kembang radikalisme.

“Banyak orang yang berpikir setiap masalah harus diselesaikan dengan undang-undang. Kalau undang-undangnya sudah ada dan masalah tetap ada lalu mengatakan bahwa undang-undangnya harus diperketat. Padahal, banyak faktor yang harus diidentifikasi lebih jernih untuk setiap masalah. Ada juga yang berpandangan semakin banyak undang-undang malah semakin tidak adil,” tandasnya. KOMPAS.com

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *