Berita
Jenis-jenis Hukum dalam Syiah
Syariat merupakan hukum yang mengatur perilaku eksoterik, seperti makan, jual beli, perang dan sebagainya, baik yang individual maupun sosial. Hukum syariat menentukan standar keabsahan sebuah aktivitas. Dasar hukum syar’i berdasarkan kualitas, dalam mazhab Syiah, terbagi menjadi dua:
- Hukum qath’i (dharûrî), sebagaimana ditegaskan dalam ayat-ayat muhkamat Alquran, riwayat-riwayat mutawatir, dan hukum badîhî.
- Hukum zhannî, yaitu hukum yang disimpulkan dari sumber-sumber utama syariat; teks Alquran dan hadis, ijmak, dan akal. Hukum-hukum ijtihadi, tafsir-tafsir, pemahaman historis, adalah area agama yang dapat diperselisihkan selama dapat dipertanggungjawabkan secara normatif dan argumentatif. Karena itulah, dalam masyarakat Syiah, pluralitas akan senantiasa terjadi dan melahirkan dialektika dan dinamika yang mampu membuka ruang kreativitas dan aktualisasi.
Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i
Secara umum hukum syariat yang permanen terbagi dua, yakni:
- Hukum taklîfî (instruktif), yaitu hukum syar’i yang berkaitan dengan tindakan manusia dan mengarahkan perilakunya secara langsung dalam pelbagai aspek kehidupan individual dan sosial, ritual, dan non-ritual.
- Hukum wadh’i (konstruktif), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Syari’ (Pemberlaku hukum) sebagai tata cara legal yang berpengaruh terhadap perilaku manusia, seperti hukum tentang tata cara dalam perkawinan.
Hubungan antara dua macam hukum ini sangat erat, sehingga setiap hukum wadh’i (konvensional) pasti memuat hukum taklîfî (instruktif).
Dalam khazanah Syiah, hukum taklîfî meliputi sejumlah bidang sebagai berikut.
- Al-’Ibâdât, yaitu praktik-praktik personal, meski mungkin juga berdampak sosial (seperti haji), dengan tata cara yang telah ditentukan dan diawali dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Swt.
- Al-Mu’âmalât, yaitu kontrak-kontrak dan kesepakatan yang bersifat interpersonal seperti pernikahan, perceraian, jual beli, utang piutang, pegadaian, dan sebagainya.
Al-Mu’âmalât terbagi dalam beberapa bidang sebagai berikut;
(a). Al-‘Uqûd, yaitu kontrak dan kesepakatan atas tata cara yang telah ditetapkan dan mengikat antar dua orang atau lebih, seperti perkawinan, jual beli, utang piutang, persewaan, peminjaman, investasi dan sebagainy
(b). Al-Îqâ’ât, yaitu pemutusan kesepakatan yang dilakukan oleh satu pihak, seperti perceraian. - Al-Qadhâ’ wa Al-Hudûd, yaitu sanksi-sanksi yang ditetapkan atas pelanggaran tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
Baca juga Mengenal Mazhab Syiah
Bidang-bidang Hukum
Bidang-bidang hukum taklîfî dan hukum wadh’i dapat pula dibagi secara modern sebagai berikut:
- Bidang-bidang ritual atau al-’ibâdât, yaitu upacara-upacara personal yang dilaksanakan dengan syarat-syarat tertentu seperti kesucian (dalam salat) dan kebebasan dari kontak seksual (dalam puasa dan haji) dan dimulai dengan niat “mendekatkan diri kepada Allah”. Ia meliputi antara lain kesucian, salat, puasa, zakat, dan haji.
- Bidang-bidang finansial dan ekonomi, seperti zakat, khumus, jual beli, persewaan, pegadaian, pemberian (hibah), penemuan tanah tak bertuan, dan sebagainya.
- Bidang-bidang sosial, seperti perkawinan, perceraian, makanan dan minuman, warisan, dan sebagainya. (1)
Bentuk dan kualitas hukum tersebut di atas terbagi lima:
- Al-Wujûb, yaitu hukum syar’i yang mengharuskan realisasi suatu amalan, seperti salat, puasa dan sebagainya. Wujub terbagi menjadi beberapa bagian, yang secara lengkap disebutkan dalam kitab ushul fikih. (2)
- Al-Istihbâb, yaitu suatu hukum syar’i yang menganjurkan aktua-lisasi suatu tindakan tanpa mengandung keharusan, seperti me-ngantarkan jenazah mukmin, yang meninggal, menjenguk mukmin yang sakit dan sebagainya.
- Al-Hurmah, yaitu suatu hukum syar’i yang melarang aktualisasi suatu tindakan pada batas keharusan, seperti berzina, mengadakan hubungan seksual sesama jenis, memberikan kesaksian palsu, menjual senjata kepada musuh Islam, dan sebagainya.
- Al-Ibâhah, yaitu suatu kelonggaran dan keluasaan yang diberikan oleh pemberlaku syariat kepada mukallaf untuk memilih antara melakukan atau meninggalkan suatu pekerjaan berdasarkan ikhtiar dan kebebasan individualnya, seperti minum kopi, merokok (menurut sebagian mujtahid) dan sebagainya, selama tidak mengandung bahaya. (3)
- Al-Karâhah, yaitu hukum syar’i yang mengandung anjuran agar mukallaf meninggalkan suatu perbuatan, seperti kencing sambil berdiri, merokok (menurut sebagian mujtahid) dan sebagainya. (4)
Dua Subjek Hukum
Subjek hukum legal dalam fikih Syiah bermacam dua:
- Subjek murni seperti identifikasi bahwa cairan ini adalah khamr, yang merupakan tanggung jawab mukallaf.
- Subjek hasil istinbath dan penyimpulan yang identifikasinya dikembalikan kepada kompetensi seorang mujtahid, seperti identifikasi bahwa lagu yang diharamkan (ghinâ) yang melenakan, hura-hura dan cocok untuk tempat-tempat maksiat, bukan setiap suara yang berirama.
Subjek-subjek mustanbathah (hasil istinbath) terbagi menjadi dua:
- Subjek permanen (al-hukm al-tsâbit), yaitu hukum yang telah ditetapkan secara permanen dan substansinya tidak akan bisa diubah, yang biasa disebut dengan al-hukm al-Ilâhi (hukum yang langsung ditetapkan oleh Allah, Nabi Saw dan para Imam).
- Subjek kondisional (al-hukm al-mutaghayyir). Karena hukum beriring dengan perubahan subjek-subjeknya dan berputar pada porosnya, oleh karena itulah identifikasi subjek-subjek hukum mustanbathah yang kondisional (tidak permanen) menjadi bagian dari ijtihad.(5) Masalah-masalah kelembagaan, kewenangan atau kenegaraan, politik ekonomi, budaya, militer merupakan bagian dari hukum syar’i yang kontekstual dan bergantung sepenuhnya pada hukum yang ditetapkan oleh hakim syar’i yang berwewenang pada setiap masa. Hukum yang ditetapkan hakim syar’i adalah hukum tsanawi.
Dari definisi yang telah disebutkan kita mengetahui bahwa ilmu usul fikih mempelajari dalil-dalil yang tergabung dalam ilmu fikih bagi penetapan peran dan fungsinya sebagai dalil. Dengan demikian objek ilmu usul fikih adalah dalil-dalil yang tergabung dalam argumentasi (deduksi) fikih (Al-Istidlâl Al-Fiqhî).
Metode utama penyimpulan hukum adalah sebagai berikut:
- Al-Bayân Al-Syar’i (pernyataan syar’i) terbagi menjadi dua:
Pertama: Alquran Al-Karim, yaitu sumber pertama syari’at. Alquran adalah “bayan” (keterangan, pernyataan dan penjelas). Allah Swt berfirman, Ini (Alquran) adalah keterangan (bayan) dan petunjuk (huda) bagi manusia (QS. Âli Imrân [3]: 148).
Kedua: Sunnah (menurut Imamiah), yaitu ucapan, tindakan dan sikap setuju (mendiamkan suatu masalah dan peristiwa) setiap manusia suci (Rasulullah Saw, Fatimah dan dua belas Imam). Sunnah adalah bayan Allah, sebagaimana firman-Nya, Dan tiada Aku turunkan Al-Dzikr melainkan untuk memberikan keterangan kepada manusia. (QS. Al-Nahl [16]: 44) Standar dan tolak ukur Sunnah adalah Alquran Al-Karim, berdasarkan ucapan Imam Al-Shadiq, “Perhatikan perintah kami dan semua yang datang darikami. Bila kalian temukan itu sesuai dengan Alquran, ambillah! Jika tidak, tolaklah, dan jika tidak jelas diamkan (jangan menerima atau menolak), lalu ajukan pertanyaan kepada kami sehingga kami dapat menjelaskan kepada kalian sebagaimana telah dijelaskan kepada kami.” (6) - Al-Idrâk Al-’Aqli (pemahaman rasional) memiliki beberapa sumber dan tingkat. Para ulama ushul al-fiqh telah merancang dasar-dasar dan kerangkanya kemudian dan menjawab beberapa keberatan dan kesalahpahaman kelompok Akhbariyun, yang terlalu panjang untuk disebutkan dalam buku kecil ini. Bagi yang berminat mengetahuinya, kami sarankan untuk mengkaji buku-buku ushul al-fiqh mengenai masalah tersebut.
(Dikutip dari Buku “Syiah Menurut Syiah” Tim Penulis Ahlulbait Indonesia)
Catatan Kaki
- Ibrahim Dahini, Al-Jadîd fî Tadrîs Al-Fiqh, h.109
- Wujûb ‘aini dapat dibagi dua, yaitu wujûb ta’yînî, seperti salat magrib, dan wujûb takhyîrî, seperti kewajiban memilih salat zuhur di hari Jum’at dan salat Jum’at pada masa kegaiban Imam.
- Tapi hukum ibadah ada kalanya berubah menjadi salah satu dari empat hukum di atas, seperti pengharaman tembakau (yang pada dasarnya bersifat mubah) oleh Mirza Muhammad Al-Syirazi yang berjalan beberapa tahun di Iran sebagai usaha membendung pengaruh Bahaisme (salah satu organisasi yang diciptakan oleh Zionisme dan Imperialisme Internasional) atau pengharaman gula atas penderita diabetes dan sebagainya.
- Sachedina, Kepemimpinan Islam Perspektif Syi’ah, h. 89, Mizan; Hasyim Maruf Al-Hasani, Al-Mabâdi’ Al-’Ammah li Al-Fiqh Al-Ja’fari, h. 143, Dar At-Ta’aruf, Beirut, Lebanon.
- Sayyid Ali Al-Khamenei, Ajwibah Al-Istiftâ’ât, hal. 8, bab Taqlid, Dar Al-Huda, 2003.
- Al-’Amili, Wasâ’il Al-Syî’ah, kitab Al-Qadha’, juz 18, h. 86.