Berita
Mengawal Demokrasi Dari Racun Intoleransi
Jakarta (23/1) – Sebuah gerakan yang menamakan dirinya Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka mendesak agar KPU lebih tegas dalam menyikapi isu diskriminasi Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) dalam Pemilu.
Selain itu, gerakan ini juga menyampaikan tuntutan mereka kepada KPU untuk: Pertama, memberi sanksi serius bagi setiap peserta pemilu yang melakukan kampanye dengan menyebar kebencian (hate speech), tuduhan dan penghinaan terhadap kelompok minoritas, terutama agama dan keyakinan atau paham keagamaan di luar mainstream.
Kedua, mendesak Polri dan Bawaslu untuk menindaklanjuti pelanggaran kampanye yang menggunakan isu penodaan agama dan ujaran kebencian.
Ketiga, berkomitmen menetapkan langkah-langkah praktis dan terukur terkait pencegahan dan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Pasal 28 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan mempublikasikan langkah-langkah tersebut secara luas serta menyampaikannya kepada seluruh peserta pemilu.
Acara yang berlangsung selama satu jam tersebut dilaksanakan di gedung KPU yang beralamat di Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta, dimulai pukul: 11.00 hingga 12.00 WIB.
Beberapa lembaga yang tergabung di dalam gerakan tersebut diantaranya: Coordinator Abdurrahman Wahid Centre for Inter-Faith Dialogue and Peace (AWCentre-UI) yang diwakili Ahmad Suaedy, The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) diwakili Uli Parulian Sihombing, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) diwakili Veri Junaidi, dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia diwakili Jeirry Sumampouw.
Dalam pertemuan itu, Veri Junaidi menjelaskan, gerakan tersebut akan mengawal secara khusus kampanye yang mengusung intoleransi dan isu SARA, serta mengajak kawan-kawan di Partai maupun di KPU agar mendorong Pemilu berkualitas dan kampanye yang damai.
Dalam kesempatan yang sama, Arief Budiman, salah seorang Komisioner KPU menyambut baik kedatangan Gerakan Kebhinnekaan tersebut. Menanggapi isu diskriminasi SARA yang terjadi, ia akan mempelajari lebih dalam tentang definisi diskriminasi SARA . “Sedangkan untuk saat ini, fokus kita adalah pemungutan suara dan penggunaan hak pilih,” tuturnya.
Ketika ditanya oleh Ahmad Suaedy tentang tindakan tegas apa yang akan dilakukan KPU jika terjadi diskriminasi SARA dalam kampanye, Arief menegaskan, tidak ada tindakan tegas. ‘’Paling banter, memberhentikan kampanye. Itupun masih melalui proses peringatan,” tambahnya.
Arief juga menjelaskan, bahwa KPU hanya berwenang dalam urusan administratif. Sedangkan tindakan tegas lain di luar administratif biasanya terkait pelanggaran pidana Pemilu yang urusannya dengan pihak kepolisian. (Abdul Malik/Yudhi)