Berita
Pandu Ahlulbait Siap Gabung Ormas Kepemudaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI
Pandu Ahlulbait sebagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, pembentukannya diawali dengan event kepemudaan bernama National Youth Camp (NYC) di Taman Wisata Mekarsari, Cileungsi, Jawa Barat pada tanggal 21 s/d 23 Juni 2013. NYC dihadiri 300 pemuda-pemudi Ahlulbait, perwakilan dari 15 provinsi se-Indonesia. Event tersebut dibuka secara resmi oleh Perwakilan Pemda DKI Jakarta, diberi sambutan oleh Ketua Umum DPP dan Perwakilan Dewan Syura Ahlulbait Indonesia. Salah satu aktivitas NYC yang menarik saat itu adalah pelatihan kecakapan dasar yang dibina langsung oleh Palang Merah Indonesia dan BASARNAS. Di akhir acara, ketua panitia pelaksana NYC melantik 15 koordinator wilayah yang diharapkan dapat membentuk pandu di wilayah masing-masing.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang mematuhi aturan negara, Pandu Ahlulbait memulai proses legalisasinya dengan menotariskan hasil-hasil Musyawarah Nasional I, sebagaimana yang tertuang dalam Akta Notaris No. 05, tanggal 18 Desember 2015. Selanjutnya pengurus melengkapi berkas dan menyampaikan kepada lembaga negara yang terkait. Pada tanggal 2 Februari 2018, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri secara resmi diterima oleh Pengurus Pandu Ahlulbait. Itu artinya, Organisasi Kemasyarakatan Pandu Ahlulbait sudah resmi terdaftar di Negara.
Pada hari Rabu 14 Maret 2018, Pengurus Pandu Ahlulbait menemui perwakilan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora) dalam rangka menyerahkan berkas Pandu agar diproses dan terdaftar sebagai salah satu ormas kepemudaan dan siap mendapatkan pembinaan dari Kemenpora. Salah seorang pendiri yang hadir, Mujib Munawan menyatakan kesiapan Pandu untuk bersama-sama dengan ormas kepemudaan lainnya membangun bangsa dan negara, memperkuat NKRI dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. “Kami adalah bagian dari pemuda bangsa ini yang ingin dan siap berpartisipasi dalam program pembinaan pemuda yang dilaksanakan oleh Kemenpora,” katanya.
Muhammad Taqi sebagai Ketua Pimpinan Nasional Pandu Ahlulbait menjelaskan bahwa kehadiran Pandu Ahlulbait sebagai Organisasi Kepemudaan di Indonesia dalam rangka menjalankan tujuan, fungsi, dan ruang lingkup keormasan di antaranya:
- Penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.
- Pembinaan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
- Penyalur aspirasi masyarakat.
- Pemberdayaan masyarakat.
- Pemenuhan pelayanan sosial.
- Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai upaya mewujudkan tujuan-tujuan tersebut Pandu Ahlulbait menempuh langkah-langkah di antaranya:
- Meningkatkan khazanah keislaman melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan nilai-nilai.
- Mengembangkan kajian dan diskusi keilmuan di berbagai instansi pemuda.
- Memelihara persatuan dan kesatuan Indonesia dengan segala keragamannya.
- Memperjuangkan penghapusan segala bentuk penindasan, fanatisme golongan, dan tindakan anti kemanusiaan lainnya.
- Menanamkan nilai-nilai HAM melalui berbagai kegiatan sosial dan edukasi.
Selanjutnya, Taqi menyampaikan bahwa Pandu berada pada segmen pemuda, sesuai undang-undang yang mensyaratkan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, Pengurus dan Anggotanya berusia di antara 16 s/d 30 tahun, dan itu telah dipenuhi. Kehadiran Pandu Ahlulbait dengan semangat dan jiwa mudanya diharapkan dapat memberi kontribusi pada bangsa dan negara, khususnya untuk pemuda.