Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Paralegal Penegak Hukum Pemilu Penuhi Panggilan Bawaslu

IMG_0576Senin (6/1/2014), rombongan Paralegal Penegak Hukum Pemilu kembali mendatangi kantor Bawaslu yang beralamat di jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.

Kehadiran kedua kali ini merespon berita panggilan via telepon dari pihak Bawaslu Jumat sore (3/1/2014), setelah pada siang di hari yang sama Paralegal Penegak Hukum Pemilu melakukan pelaporan pelanggaran Pemilu ke kantor Badan Pengawas Pemilu tersebut.

Menurut Dyah Tri Apriani, Staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menangani bidang Temuan Laporan Pelanggaran (TLP), laporan Paralegal yang sudah disampaikan sebelumnya masih perlu perbaikan. Dalam laporan awal, Paralegal menggunakan formulir pelaporan tahun 2013. Padahal formulir tersebut sudah tidak berlaku lagi di tahun 2014. Sehingga Paralegal perlu menulis ulang laporan yang sama di formulir yang baru.

Sementara itu pendamping Paralegal dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea menyatakan bahwa laporan kemarin sudah lengkap. Hanya saja, dia tidak mengetahui masalah formulir yang sudah tidak bisa dipakai lagi itu.

Menurut Bawaslu RI, di awal tahun 2014 ini pihaknya baru menerima laporan sejumlah pelanggaran Pemilu yang disampaikan Paralegal Penegak Hukum Pemilu saja, yaitu palanggaran pemasangan baliho oleh 10 Caleg dari beberapa parpol, dan satu kampanye parpol di media Televisi.

Tigor Hutapea, selaku pengacara publik LBH Jakarta, melalui lembaganya berencana menggelar pertemuan lanjutan sekaligus konferensi pers pada hari Minggu 12 Januari 2014 mendatang terkait pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu tersebut. Menurutnya, penting untuk mendiskusikan dan memantau sejauh mana kinerja Bawaslu dalam menindaklanjuti pelaporan tersebut. Selain itu, dengan semakin banyaknya media yang meliput, diharapkan dapat memberikan tekanan terhadap Bawaslu agar kinerjanya lebih meningkat. (Abdul Malik/Yudhi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *