Berita
Perempuan dan Hukum Islam
Kamis, (17/11) Sekolah Tinggi Filsafat Islam (STFI) Sadra mengadakan kuliah umum bertema Redefenisi Perempuan dalam Hukum Islam di Audiotorium Al Mustafa STFI Sadra, Jakarta Selatan.
Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Hasan Rahim Pour Azqadi dan penerjemah Ustaz Abdullah Beik yang beberapa waktu sebelumnya menyampaikan materi di Konferensi Pers Internasional.
Pada kesempatan pertama dijelaskan isu perempuan yang dalam Islam sudah menjadi objek pembicaraan antara laki-laki dan perempuan. Diulas pula perbedaan mendasar antara laki-laki dan perempuan dari sikap sosial dan ada beberapa hal perempuan lebih dari laki-laki, begitu juga sebaliknya.
“Dalam soal ekonomi, perempuan dan laki-laki memiliki posisi yang sama namun dalam hukum waris perempuan mendapat bagian lebih sedikit dari laki-laki. Hal itu bukan karena laki-laki mengkonsumsi lebih banyak melainkan karena dia punya hak untuk menafkahi istri dan anaknya. Namun dalam hal yang sama, jika perempuan memiliki penghasilan pun, dia tidak punya hak untuk menafkahi suami dan anaknya. Itulah kelebihan dari perempuan,” tambahnya.
“Alquran ingin menjelaskan bahwa ada perbedaan namun bukan dalam rangka saling membanggakan dan melecehkan, namun masing-masing akan dinilai sesuai usahanya. Kenapa Tuhan menciptakan kita seperti itu? Karena ada tugas yang beda, meski sebagian ada yang bisa dilakukan oleh keduanya, namun tetap beda kualitasnya,” tutupnya.
Usai memaparkan materinya, narasumber merespon beberapa tanggapan dan menjawab pertanyaaan peserta. Setelah itu acara diakhiri dengan sesi foto bersama. (Zainuddin/Yudhi)