Berita
Diskusi Publik: Hukum dan Kejahatan Seksual
Rabu, (26/10) dalam rangka menyambut Dies Natalis FHUI ke-92, MaPPI mengadakan diskusi publik “Relasi Kuasa dalam Kejahatan Seksual” di Ruang Makes Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Depok.
Diskusi ini dihadiri beberapa narasumber, di antaranya Ratna Batara Munti (Direktur LBH APIK Jakarta), Lidwina Inge Nurtjahyo (Akademisi FH UI), Kristi Poerwandari (Akademisi FH UI) dan Adery Ardhan Suputro (Peneliti MaPPI).
Dalam sesi pertama Adery Ardhan Saputro menjelaskan mayoritas sample penelitian untuk tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan dengan repetisi adalah tindak pidana dan dalam tindak pidana kejahatan seksual mayoritas pelaku memiliki hubungan relasi domestik dengan korban.
Kemudian Ratna Batara Munti melanjutkan penjelasan mengenai pola kekerasan, mulai kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual (pemaksaan) hingga kekerasan penelantaran rumah tangga.
Sedangkan Lidwina Inge Nurtjahyo menambahkan mengenai bagaimana kejahatan terjadi, apa saja bentuk kejahatan seksual dan bagaimana hukum mempersepsikan relasi kuasa kejahatan seksual.
Terakhir, Kristi Poerwandari menjelaskan kekerasan seksual dan relasi kuasa serta tinjauan dari sisi psikologis, seperti dinamika relasi pelaku dan korban, kompleksitas situasi masa kini dan sexual consent (persetujuan seksual).
Setelah semua pemaparan selesai, ada 5 penanya yang menanggapi poin-poin yang dipaparkan oleh narasumber, salah satunya berkaitan dengan fashion sebagai awal pemicu tindakan kekerasan seksual pada perempuan.
Dari penjelasan yang disampaikan kelima narasumber, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum belum dapat menghadirkan kepastian bagi kasus kekerasan seksual dan harus ada cara penanganan yang berbeda dalam kasus kekerasan seksual daripada kasus lainnya.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan sertifikat kepada narasumber secara simbolis oleh Ketua Panitia. (Zainuddin/Yudhi)