Berita
Rehabilitasi Sosial Menuju Indonesia Bebas Lokalisasi
Bertempat di Hotel Amaroossa, Jl. Aceh No. 71A Bandung, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dari 5 provinsi di Indonesia yaitu NTB, NTT, Jabar, Jateng dan Lampung yang kesemuanya berjumlah 100 orang berkumpul dalam acara pembekalan pendamping Korban Perdagangan Orang (KPO) dan Korban Tindak Kekerasan (KTK) yang mendapatkan rehabilitasi sosial melalui usaha kemandirian.
Dalam acara yang berlangsung sejak tanggal 29 Agustus sampai dengan tanggal 1 Sepetember tersebut, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Perdagangan Orang dan Korban Tindak Kekerasan dari Kemensos RI Sonny W. Manalu M.Si berharap bahwa kegiatan tersebut bisa dimanfaatkan untuk membangun jejaring dalam kemandirian usaha. Dan program yang termasuk program tahun pertama ini diharapkan pula bisa lebih baik dari program tahun-tahun sebelumnya.
Pada kesempatan tersebut Sonny juga menyinggung tentang unsur-unsur yang termasuk dalam perdagangan orang, yang beberapa unsur tersebut adalah adanya pelaku, barang atau jasa, korban dan keuntungan dari pelaku.
“Seorang mucikari atau orang yang mengeksploitasi seseorang dan mengambil keuntungan dari perbuatannya seharusnya dapat dijerat dengan UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Di sini Kemensos hadir untuk merehabilitasi korban dampak dari kemiskinan, kebodohan dan lain-lain. Sehingga diharapkan tahun 2019 nanti Indonesia bebas lokalisasi,” singgung Sonny.
Sementara itu Maimun Munto, dari bidang penyuluh sosial Kementerian Sosial RI Jakarta, mengungkapkan bahwa tujuan pendampingan ini adalah untuk memandirikan korban tindak kekerasan dan membuat mereka yang pernah menjadi korban traficking untuk tidak berkeinginan lagi bekerja di luar negeri.
“Bantuan untuk korban itu ada 3 komponen, antara lain untuk usaha ekonomi produktif, bimbingan pelatihan, dan operasional,“ lanjut perempuan asal Gorontalo itu. (Betty NK/Yudhi)