Berita
UU Perlindungan Anak Larang Nikahkan Anak Di Bawah Umur
Eko Purnomo, Bupati Wonosobo, dalam sebuah sambutannya di acara kursus pra nikah bagi pelajar SMA/SMK/MAN/MA seluruh Kabupaten Wonosobo menegaskan himbauannya agar semua pelajar Wonosobo tidak terburu-buru dalam melaksanakan pernikahan. Hal itu disebabkan pernikahan membutuhkan banyak persiapan.
“Menikah tidak hanya butuh cinta tetapi dibutuhkan pula kedisiplinan, kemandirian, dan berbudi pekerti. Ini perlu dilakukan agar dapat mengemban amanah sebagai penerus perjuangan bangsa,” kata Bupati.
Acara yang diadakan oleh Kemenag Wonosobo dan diselenggarakan di gedung Pendopo Kabupaten Wonosobo pada hari Rabu–Jumat (24-26/8) tersebut diikuti oleh 230 peserta perwakilan dari sekolah-sekolah di Kabupaten Wonosobo.
Adapun berkenaan dengan tujuan dari acara tersebut Drs. Muhtadin, MSi., Kepala Kantor Kementerian Agama Wonosobo mejelaskan bahwa acara itu bertujuan untuk memberi wawasan yang cukup bagi pelajar Wonosobo tentang pernikahan.
“Namun demikian bukan berarti selesai kursus ini para pelajar itu terus mendaftar untuk menikah, tetapi justru setelah ini ada wawasan dan semangat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi,” ujar Muhtadin.
Dalam kesempatan tersebut Agus Suryo Suripto, Kepala Sesi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah juga membeberkan bahwa tingginya angka perceraian di Jawa Tengah menduduki peringkat ke-3 setelah DKI dan Jawa Barat.
“Untuk Wonosobo sendiri menurut server yang dilaporkan oleh Pengadilan Agama Wonosobo di tahun 2016 sampai bulan ini (Agustus-red) ada 2.302 angka perceraian sementara jumlah pernikahan ada 3.195 dan dari angka tersebut ada pernikahan anak di bawah umur 16 tahun sejumlah 118 anak,” jelasnya.
Selanjutnya Muhtadin menambahkan bahwa tingginya angka pernikahan anak ini adalah karena adanya ‘married by accident’ atau sering dikenal dengan sebutan MBA. Sehingga fenomena tersebut ditanggapi dengan serius oleh Nuraini, Ketua Unit Pelayanan Informasi Perempuan dan Anak (UPIPA) Wonosobo dengan mengatakan bahwa masalah anak di bawah 18 tahun yang melakukan persetubuhan/pencabulan haruslah diselesaikan sesuai UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan mereka dinikahkan, karena mereka rentan sekali terdampak kekerasan bahkan kemiskinan dan kerap menjadi korban perceraian. (Betty NK/Yudhi)