Berita
Hukum Berat Pelaku Kejahatan Seksual
Kasus pemerkosaan YY yang terungkap merupakan lecutan bagi kita yang kebanyakan abai akan bahaya kekerasan seksual pada wanita dan anak. Padahal berbagai laporan dari Komnas Perempuan menunjukkan bahaya kekerasan seksual ini sudah sangat kronis dan harus segera diatasi.
Diawali lagu “Sister in Danger” yang dibawakan grup band Simponi, pesan ini digemakan dalam aksi “Malam Untuk Korban Kekerasan Seksual” di Tugu Proklamasi, Jumat (13/5).
“Ini sudah emergency, sudah darurat bener. Sudah banyak kasus kekerasan seksual,” ujar Nong Darol Mahmada, salah satu panitia aksi solidaritas ini.
Menurut Nong Darol, saat ini adalah momentum yang tepat menciptakan payung hukum kasus kekerasan seksual ini.
“UU Kekerasan Seksual harus berpihak kepada korban. Selama ini hukum atau KUHP tidak berpihak ke korban dan tidak membuat adanya efek jera bagi pelaku,” ujar Nong Darol.
Nong Darol juga menegaskan agar pelaku kejahatan seksual dihukum seberat-beratnya.
“Pemerkosaan itu bukan hanya sekadar kejahatan asusila, tapi pelakunya adalah penjahat kemanusiaan. Hukum seberat-beratnya, agar ada efek jera,” ujar Nong Darol.
Meski menuntut hukuman berat, Nong Darol menolak hukuman kebiri, karena menurutnya itu tak menyelesaikan masalah.
Jangan Rendahkan Wanita
Menurut Zoya Amirin, psikolog seksual yang banyak membantu korban pelecehan seksual, kasus-kasus pemerkosaan ini lahir dari pandangan yang merendahkan wanita.
“Ada stigma, kalau yang diperkosa itu pasti bukan wanita baik-baik. Korban malah disalahkan. Padahal ni tidak benar,” ujar Zoya.
Untuk meluruskan mindset yang keliru ini Zoya menegaskan pentingnya edukasi seksual yang benar.
“Penting edukasi seks yang benar. Bagi laki-laki harus diajarkan bagaimana menjaga perempuan di lingkungannya. Dan bagi perempuan agar mereka kuat dan menjaga dirinya,” pesan Zoya.
Kesadaran akan adanya bahaya kekerasan seksual ini harus terus disuarakan. Tak hanya pemerintah, semua elemen masyarakat juga harus ikut aktif menjaga dan menyuarakan hal ini. (Muhammad/Yudhi)