Berita
LBH Jakarta : Kembalikan TNI Ke Barak
Akhir-akhir ini Jakarta diramaikan dengan polemIk penggusuran paksa oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap sejumlah pemukiman yang dianggap menyalahi aturan. Sebanyak 113 kasus penggusuran selama tahun 2015 di Ibu Kota menurut catatan LBH Jakarta sebanyak 65 kali Pemprov melibatkan TNI. Hal ini belum termasuk penggusuran di kampung Aquarium, Jakarta Utara.
Menyikapi keterlibatan TNI tersebut, LBH Jakarta, Selasa (3/5), mengeluarkan rilis “Somasi Terbuka Untuk Panglima TNI” agar menghentikan pelibatan TNI dalam penggusuran.
Pengacara publik LBH Jakarta Alldo Fellix Januardy, pada konferensi pers mengatakan bahwa memang ada undang-undang yang mengatur agar TNI atau Polisi bisa diturunkan dalam penanganan konflik sosial tapi hal itu menurutnya bisa dilakukan sebagai langkah terakhir bila Satpol PP di daerah tersebut sudah tidak mampu menanganinya.
Yang perlu dicatat adalah penggusuran paksa tidak termasuk dalam definisi Konflik Sosial, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Penanganan Konflik Sosial.
Maka dengan keterlibatan TNI dalam penggusuran-penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI, bagi Alldo ini menandakan bahwa Gubernur Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok adalah produk Reformasi tapi menghidupkan kembali semangat Orde Baru.
Kedua, dengan melibatkan TNI, maka Ahok bisa dianggap telah melanggar HAM. Ketiga, Ahok telah melakukan pelanggaran hukum karena tidak menempuh prosedur terlebih dahulu sebelum melibatkan TNI dalam penggusuran.
Dengan melibatkan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara dan Rakyat dalam penggusuran paksa adalah kemunduran proses demokrasi dan reformasi militer, sebab TNI ternyata tidak benar-benar kembali ke barak.
“Maka, kami mendesak panglima TNI untuk tidak lagi melibatkan TNI dalam penggusuran paksa,” terang Alldo. “Karena itu adalah pelanggaran HAM dan bentuk kemunduran demokrasi dan reformasi militer,” pungkasya. (Lutfi/Yudhi)