Berita
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kalbar Tolak Revisi UU KPK
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kalimantan Barat melakukan mimbar bebas menolak revisi Undang-Undang KPK yang akan ditentukan Selasa (23/2). Tidak hanya diisi dengan orasi, kegiatan yang mengambil tempat di Taman Digulis, Jalan Ahmad Yani Pontianak, juga menampilkan pembacaan puisi, aksi teatrikal dan penampilan musik akustik.
Koalisi melihat bahwa revisi UU KPK merupakan sebuah bentuk pelemahan KPK. Menurut Koordinator Aksi, Dr. Hermansyah, ada empat hal penting yang harus diperhatikan publik sebagai upaya pelemahan tersebut, yakni keberadaan dewan pengawas, kewenangan penyadapan, kewenangan SP3 serta terkait pengangkatan penyelidik dan penyidik.
“Dari draft revisi yang diperoleh publik, terlihat adanya dualisme kepemimpinan dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK, karena semua kewenangan Pimpinan KPK bermuara pada Dewan Pengawas,” ucap Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak di sela-sela aksi yang dimulai pukul 15.00 WIB.
Menurut Korlap Aksi, Anong, aksi ini dilakukan untuk menyampaikan tiga poin tuntutan Koalisi, yakni; pertama, meminta DPR menghentikan proses pembahasan revisi UU KPK. Kedua, meminta Presiden tidak mengeluarkan Surat Presiden yang merupakan syarat prosedural pembahasan revisi UU KPK. Ketiga, mengajak masyarakat Kalbar dan Indonesia, secara umum, untuk menolak revisi UU KPK.
Mimbar bebas ini dihadiri berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pesantren, kelompok seniman dan budayawan, termasuk para pegiat anti korupsi di Kalimantan Barat yang menyuarakan penolakan terhadap rencana revisi UU KPK. (Dei/Yudhi)