Berita
Hari Anak Universal
Hari ini, 20 November adalah Hari Anak Universal, hari yang oleh Majelis Umum PBB diajukan pada tahun 1959 melalui piagam Deklarasi Hak-hak Anak yang disahkan dan ditandatangi oleh 191 negara, termasuk Indonesia pada tanggal yang sama 30 tahun kemudian tepatnya pada tahun 1989. Hari Anak Universal dimaksudkan untuk menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.
Untuk itu, pada hari ini, 20 November 2013, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mengadakan konferensi Pers dengan tema “Mewujudkan Indonesia Bebas Kekerasan Terhadap Anak” pada pukul 10.00 WIB di kantor Komnas Perlindungan Anak jalan TB Simatupang no. 33 Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Menurut data Komnas Anak, berdasarkan pengaduan dari masyarakat sepanjang Januari – Oktober 2013, sebanyak 2.792 adalah kasus pelanggaran anak, dan 1.424 berupa kasus kekerasan yang 52 persen diantaranya tergolong sebagai kejahatan seksual. Angka ini tertinggi dibandingkan dengan kekerasan fisik yang mencapai 32 persen dan kekerasan psikis yang mencapai 16 persen.
Tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada kurun waktu tiga tahun terakhir di Indonesia bagi Komnas Anak sudah masuk dalam kategori “Darurat Nasional Kejahatan Seksual Terhadap Anak” yang patut dijadikan isu bersama untuk diperangi. Lebih ironis lagi, pelaku tertinggi adalah dari kalangan terdekat, seperti orang tua, paman, bahkan terkadang juga guru spiritual si anak.
Mananggapi sejumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, ketua Komnas Anak, Aris Merdeka Sirait meyayangkan kurang tegasnya sikap pemerintah dalam penanganan kasus-kasus semacam ini. Salah satu buktinya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak memiliki data tentang kekerasan terhadap anak dalam kurun waktu 2013. Terbukti dalam situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, data yang ditampikan masih berupa data lama pada kurun waktu 2009 (http://www.menegpp.go.id/v2/index.php/datadaninformasi/perlindungan-anak).
Keprihatinan Komnas Anak terhadap tingginya kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia, sejatinya sejalan dengan penelitian sebuah organisasi yang berbasis pada hak-hak anak “Terre Des Hommes Netherland” yang menyatakan bahwa 71 negara di dunia terlibat dalam praktek kejahatan seksual terhadap anak-anak di media online yang disebut oleh Aris Merdeka Sirait sebagai korban “Asmara Online.”
Pada kurun waktu 2013 Komnas Anak sendiri menerima 71 pengaduan para korban “Asmara Online” yang terdiri dari anak-anak berumur antara 12 hingga 14 tahun. Modus kejahatan “Asmara Online” ini lebih terorganisir dan dilakukan secara berkelompok. Salah satu kelompok yang terlibat dalam hal ini menurut Aris Merdeka Sirait salah satu contohnya adalah kelompok “Angel Condet.”
Lebih lanjut secara umum Komnas Anak menyoroti peran pemerintah yang belum memiliki program untuk menyelesaikan persoalan menyangkut kekerasan terhadap anak secara mendasar. Misalnya upaya preventif dengan mengantisipasi penyebab terjadinya kekerasan dan bukan hanya berfokus pada pola penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak cukup hanya dengan memberikan hukuman kepada para pelakunya saja. Karena pola semacam itu menurut Aris Merdeka Sirait, tidak akan secara tuntas menyelesaikan masalah.