Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Tawjihat Bela Negara Dewan Pertimbangan MUI

(dari kiri) Maman Abdurrahman, Didin Hafiduddin, Din Syamsuddin, Nazaruddin Umar, dan Noor Achmad

Rapat Pleno II Dewan Pertimbangan MUI (26/11) di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat yang dipimpin Prof. Dr. Din Syamsuddin selaku Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) didampingi Prof. Dr. Nazaruddin Umar, (Wakil Ketua) Prof. Dr. Didin Hafiduddin (Wakil Ketua), dan Dr. Noor Achmad (Sekretaris), mendukung konsep bela negara yang telah dimulai kembali oleh pemerintah.

Seperti diketahui, pada 22 Oktober 2015 lalu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meresmikan pelatihan relawan pelatih bela negara di Jakarta dan diikuti 44 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Wantim MUI mendapati bahwa NKRI berdasarkan Pancasila mengalami penyimpangan sudah sangat nyata dengan adanya fakta-fakta yang melemahkan eksistensi negara dan umat Islam, di antaranya; Lanskap tata ruang yang semakin kebarat-baratan. Pudarnya penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Eksploitasi sumber daya alam oleh kelompok asing. Terpinggirkannya simbol-simbol kebudayaan asli Indonesia oleh kebudayaan pop, glamor, dan individualistik.

Oleh karenanya, Dewan Pertimbangan MUI menyampaikan amanat bela negara sebagai tawjihat dan pedoman bagi umat Islam Indonesia, sebagai berikut:

Pertama, Umat islam Indonesia wajib bersyukur atas berkat rahmat Allah atas negeri yang indah, makmur, dan telah menjadikan agama sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, umat Islam Indonesia wajib mempertahankan, melanjutkan, merawat, mengawal, dan menjadi garda depan.

Ketiga, umat Islam Indonesia hendaknya terus mempertahankan dan menempatkan prinsip religiusitas sebagai ruh dasar negara dalam sila pertama Pancasila, dan tidak terus disibukkan memperdebatkan hubungan agama dan negara.

Keempat, umat Islam Indonesia hendaknya mengawal dan terus melakukan amar ma’ruf nahi munkarterhadap praktik kekuasaan yang jauh dari amanah UUD 1945 dan tuntunan agama.

Kelima, umat Islam Indonesia wajib membela dan mempertahankan segenap kekayaan sumber daya alam Indonesia dari penguasaan asing dan tetap dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat sesuai pasal 33 UUD 1945. (Ahmad/Yudhi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *