Berita
Kebijakan Ahok dan Masa Depan Demokrasi di Jakarta
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka menuai banyak protes dan penolakan.
Pasalnya dalam Pergub ini diatur tentang pembatasan demonstrasi dalam menyampaikan pendapat di ruang terbuka. Salah satunya pengaturan tempat, bahwa demonstrasi hanya boleh dilakukan di tiga tempat: Parkir Timur Senayan, Alun-alun DPR/MPR RI dan Silang Selatan Monas. Selain itu juga diatur tentang pembatasan waktu serta tidak diperbolahkannya demonstran melakukan pawai atau konvoi.
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa saat ABI Press temui di Jakarta (4/11) menyatakan bahwa Pergub ini bertentangan dengan Undang-undang yang mengatur kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam Undang-undang dijelaskan, penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dimana saja kecuali di tempat-tempat tertentu seperti rumah sakit, bandara, dan lain sebagainya.
“Pergub ini bertentangan dengan Undang-undang karena mengatur hanya boleh di 3 tempat,” kata Alghiffari.
Ia juga menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan khusus menyikapi Pergub ini. “Kita akan mendesak Ahok untuk membatalkan Pergub ini. Kita juga akan mendesak Mendagri untuk mereview Pergub serta kita akan tetap melakukan aksi tanpa mengindahkan Pergub tersebut,” papar Alghiffari.
Bentuk protes terhadap Pergub ini juga rencananya akan dilakukan kelompok aksi Kamisan di depan Istana. Kelompok pembela HAM ini telah melakukan aksi Kamisan di depan Istana selama delapan tahun. Aksi Kamisan yang sedianya berlangsung hari kamis 5 November 2015 ini akan menjadi aksi pertama di depan Istana setelah disahkannya Pergub 228 oleh Ahok. (Malik/Yudhi)