Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Aspirasi Masyarakat Jadi Dalih Kebijakan Diskriminatif

AzrianaSeiring otonomi daerah, muncul pula kebijakan-kebijakan berbasis kepentingan daerah. Namun sayangnya tidak semua kebijakan bisa dianggap tepat. Ada kebijakan yang justru dalam pelaksanaannya didasarkan pada motif perbedaan agama, ras, etnik, bahkan keyakinan politik.

Kali ini (28/10) dalam Konferensi Pers bertema “Pemerintah Harus Tegas Merawat Kebhinekaan Negara Bangsa”, Komnas Perempuan mengeluarkan data tentang kebijakan diskriminatif pemerintah sebanyak 31 kebijakan selama 2015 dan salah satunya adalah Surat Edaran nomor 300/1321 Kesbangpol tentang himbauan pelarangan peringatan Asyura di Kota Bogor yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Menanggapi Pemda yang sering berdalih bahwa aspirasi masyarakatlah yang menjadi alasan lahirnya kebijakan diskriminatif, Ketua Komnas Perempuan, Azriana mengatakan bahwa pernyataan tersebut masih perlu dipertanyakan lagi.

“Apakah hanya klaim? Atau proses untuk menjustifikasi lahirnya kebijakan-kebijakan yang bisa meningkatkan popularitas  Kepala Daerah?” tanya Azriana.

Tak dapat dipungkiri menurut Azriana, banyak Kepala Daerah yang menggunakan dalih aspirasi masyarakat ini untuk melegitimasi kebijakan diskriminatif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Tuniyanti Chuzaifah mengatakan bahwa pemimpin daerah harusnya tidak takluk pada desakan politis maupun mayoritas dan harus berpegang teguh pada konstitusi.

“Tidak bisa atas nama mayoritas atau atas nama aspirasi yang bisa jadi bertentangan dengan konstitusi,  itu diadopsi menjadi kebijakan,” tegas Tuniyanti.

Sedangkan Nina Nurmila, Pejabat Sementara Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi Hukum Nasional, memberikan satu contoh kasus di sebuah daerah yang dari hasil laporan jaringan Komnas Perempuan menunjukkan adanya kebijakan pemerintah yang diskriminatif sebagai hasil dari kontrak politik untuk mendulang suara dalam Pilkada.

“Perda-perda seperti ini digunakan untuk politik pencitraan dan untuk mendulang suara,” terang Nina. “Kemudian yang menjadi korban adalah kelompok minoritas dan perempuan,” lanjutnya.

Padahal dari perspektif HAM, cara bernegara justru harus mengedepankan yang terlemah dan minoritas yang semestinya mendapatkan prioritas untuk dilindungi.

“Jadi tidak terbalik,” pungkas Tuniyanti.

Terindikasi jelas sebagai kebijakan diskriminatif, akankah Bima Arya Sugiarto selaku Wali Kota Bogor, bakal mencabut Surat Edaran nomor 300/1321 yang telah dibuatnya? (Lutfi/Yudhi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *