Berita
Kementerian Kominfo Siap Tutup Akun Penyebar Kebencian
Arif Kusnandar yang menuai banyak kecaman para Netizen ternyata bukanlah satu-satunya akun pembuat status penebar kebencian. Deddy Hermawan, staf khusus Menkominfo, saat menghadiri Konferensi Pers Forum Demokrasi Digital di Kafe Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/8) mengatakan bahwa sudah tiga akun hingga saat ini yang ditutup Kementerian Kominfo dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami nanti akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap mereka ini, sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Deddy.
Hal ini menurut Deddy sebagai bentuk kepedulian negara terkait isu-isu pelanggaran hak-hak minoritas sekaligus menunjukkan bahwa negara hadir saat ada ancaman terhadap warganegara sesuai undang-undang yang berlaku.
Kemenkominfo juga telah merespon berbagai laporan dari masyarakat terkait akun atau situs bermuatan isu-isu SARA dan ujaran kebencian yang tersebar di internet. Salah satu caranya adalah dengan melakukan filtering atau tracking terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan hal tersebut. Kemudian pihak Kementerian Kominfo akan mengirim surat resmi ke Facebook dan Twitter agar segera menutup akun dimaksud.
Deddy berharap agar masyarakat juga ikut berpartisiapasi dengan cara menyampaikan informasinya kepada Kemenkominfo apabila menemukan status Facebook, Twitter atau Website yang memenuhi unsur penyebaran kebencian agar dapat segera dilakukan penindakan sesuai dengan prosedur yang ada di Kemenkominfo.
“Kalau sifatnya seperti status milik Arif, bisa melakukan penutupan langsung, karena sudah memenuhi unsur dan ketentuannya, unsur ujaran kebencian,” pungkas Deddy. (Lutfi/Yudhi)