Berita
Interaksi Laki-laki dan Perempuan di Tempat Umum
Tanya Jawab Fikih bersama Ustaz Abdullah Beik.
Pertanyaan : Bagaimana pandangan terhadap hubungan sosial laki-laki dan perempuan di Indonesia dalam kehidupan modern, terutama di angkutan umum, tempat wisata dan sebagainya?
Bismillahirrahmaanirrahim….
Tentu setiap kita harus menghindari sebisa mungkin terhadap komunitas atau tempat-tempat dimana kita akan berhadapan dengan sesuatu yang haram.
Pada kondisi dimana tidak mungkin atau sudah memang harus dilakukan, demi sesuatu yang lain, katakan saja misalnya dalam pekerjaan, usaha, mencari nafkah atau dalam proses pendidikan, proses pengobatan, proses seseorang untuk bisa menghidupi dirinya maka kemudian menjadi boleh berkumpul, berada di tempat yang memang di situ, katakanlah menyebabkan dia untuk melihat sesuatu yang haram.
Namun demikian, tentu tetap harus ada usaha untuk menghindarkan diri dari sesuatu yang haram. Usaha untuk tidak melihat. Orang ketika duduk di sebuah kantor, angkot, di hadapannya ada perempuan tidak memakai jilbab dia harus memalingkan pandangannya ke arah lain yang di situ tidak haram. Entah ke atas, bawah, samping atau yang lain. Tapi pada posisi ketika dia tidak ada lagi tempat memandang maka boleh saja tentunya orang tidak diharuskan memejamkan mata. Maka dia tidak berdosa melihat sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilihat. Tentu dengan catatan tidak disertai oleh keinginan/gairah, tanpa disertai oleh syahwat.
Memang dalam kondisi terpaksa menjadi boleh, sekali lagi dengan catatan tanpa ada keinginan dan syahwat.
Tentu harus ada upaya-upaya. Seperti dalam kereta yang biasanya ada pemisahan laki-laki dan perempuan. Menurut saya sebuah upaya baik. Karena itu saya juga berpesan kepada ibu-ibu, saudari-saudari kita perempuan kalau di kereta itu ya silakan saja menempati tempat yang sudah dipersiapkan. Misalkan berdesak-desakan tidak apa-apa karena masih sesama perempuan. Itu jauh lebih baik dibandingkan ia ke tempat penumpang laki-laki, terutama dalam kondisi yang tidak memakai jilbab atau pakaian yang sempurna menurut kaidah syariat. (Malik/Yudhi)