Berita
Akhmad Sahal: Islam Nusantara Adalah Islam Kaffah
Salah satu propaganda kelompok anti NKRI yang gencar disebarkan untuk mendelegitimasi nasionalisme dan semangat kebangsaan adalah mempertentangkan antara nasionalisme dengan keislaman. Bahwa nasionalisme itu tidak ada dalilnya.
Hal ini disanggah keras oleh Akhmad Sahal, cendekiawan muda NU dalam Bincang Publik “Islam, Modernitas dan Keindonesiaan” di auditorium CSIS, Jakarta, Jumat (21/8). Menurut Sahal, justru nasionalisme dan kebangsaan adalah tanda keberislaman yang kaffah.
“Islam Nusantara dan Islam Berkemajuan itu adalah respon yang sama terhadap waktu dan tempat yang berbeda,” terang Akhmad Sahal. “Justru itu adalah cara orang Islam menempatkan Islam secara menyeluruh. Secara kaffah.”
Sahal mengkritik kelompok yang menyebut dirinya pro syariah tapi menolak nasionalisme dan kebangsaan sebagai orang yang sebenarnya tidak tahu syariat Islam.
“Logika orang seperti Felix Siauw yang mengatakan bahwa kalau mau ikut syariah dan terapkan hukum Islam itu tidak pakai demokrasi dan nasionalisme itu sama saja menganggap bahwa KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Ahmad Dahlan yang nasionalis itu tidak berislam secara kaffah, bahwa NU dan Muhammadiyah tidak berislam secara kaffah,” kritik Sahal.
Sahal lalu menjelaskan bahwa syariat Islam itu ada dua macam; syariat yang permanen, tak bisa diubah-ubah (mutsabit), yaitu akidah dan ibadah maghdhah. Dan syariat yang lentur dan bisa berubah-ubah (mutaghayyirah), yaitu muammalah dan budaya.
“Nah, Islam Nusantara (dan Islam Berkemajuan) itu beroperasinya di sini. Yaitu keislaman yang menghargai budaya setempat karena pertimbangan maslahat,” ujar Sahal. “Karena itu setuju dengan demokrasi, nasionalisme dan kebangsaan.”
“Jadi, kalau mau terapkan syariah memang harus ada yang berubah-ubah. Jadi ulama NU dan Muhammadiyah yang nasionalis dan berkebangsaan itu justru adalah ulama yang ikut syariah secara kaffah,”tegas Sahal.
“Jadi, bersyariat artinya harus menerima Pancasila, demokrasi dan nasionalisme,” tambah Sahal. “Dan itu patokannya justru dari ilmu syariat sendiri, dari fikih Islam sendiri. Itu baru kaffah. Itu baru bersyariah dengan ilmu,” pungkas Sahal. (Muhammad/Yudhi)