Berita
Siaran Pers ICRP
Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
“Menagih Janji Pemenuhan Hak Kebebasan Beragama”
Pasangan Jokowi-JK telah sah menjadi pemenang pilpres 2014 sejak diputuskannya sengketa hasil pilpres 2014 oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8/2014). Kinipublik menunggu janji maupun ucapan Jokowi-JK selama kampanye menjadi kenyataan.
Kami tokoh lintas agama yang tergabung dalam Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), sebuah lembaga independen dan tidak berafiliasi ke partai apa pun, merasa perlu untuk mendorong terus mendukung negara agar menjamin, hak-hak kebebasan beragama, demi membangun masyarakat Indonesia yang adil, demokratis, damai, dan harmonis. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Negara Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan pada konstitusi. Hukum Indonesia tidak membernarkan adanya diskriminasi terhadap kelompok agama atau keyakinan tertentu. Dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945, ditegaskan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamaya dan kepercayaannya itu”. Oleh sebab itu, upaya-upaya diskriminasi berbasis agama merupakan tindakan melanggar hukum dan inkonstitusional.
2.Pemerintah terpilih harus menegakkan hak-hak warga negara dan melindungi semua warganya dari ancaman pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di mana ayat (1) ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribasah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
3. Mengingatkan pemerintah terpilih untuk melaksanakan janji-janji kampanye terkait kebebasan beragama. ICRP akan selalu mengawasi kinerja pemerintah dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk terciptanya kehidupan beragama yang toleran dan harmonis.
4. Mendukung aparat negara untuk tegas terhadap pelaku kekerasan.
5. Mendukung pemerintah untuk merancang Undang-undang perlindungan hak-hak beragama dan berkeyakinan.
6. ICRP mengajak segenap lapisan masyarakat untuk bersikap arif dalam menyikapi gejolak perpolitikan di Indonesia pasca pemilihan umum presiden 2014. Tidak terjebak menggunakan isu SARA yang dapat menumbuhkan benih-benih konflik ketidakharmonisan di tengah masayarakat.
Semoga misi perdamaian, misi suci agama-agama, masih menjadi spirit kita semua dalam menjalani kehidupan bernegara dan berbangsa berdasarkan Pancasila da konstitusi 1945.
Jakarta, 12 September 2014
Mengetahui,
Musdah Mulia
Ketua Umum ICRP
M. Imdadun Rahmat
Sekretaris Umum ICRP